Pria di China Dipenjara Usai Ternak 309 Ular Piton di Rumahnya

 


Seorang pria yang tinggal seorang diri di China bagian timur dijatuhi hukuman penjara setelah diketahui membiakkan lebih dari 300 ular piton di rumahnya. Kasus mengejutkan ini diungkap oleh media pemerintah China pada akhir Juni 2026 sebagai contoh pelanggaran serius yang membahayakan satwa liar langka dan dilindungi. Di China, ular piton termasuk satwa yang masuk dalam kategori hewan dilindungi Tingkat Dua (Grade Two Protected Animals). Undang-undang setempat melarang siapa pun membeli, menjual, membiakkan, maupun mengangkut spesies tersebut tanpa izin resmi.

Temuan ular besar di kaki gunung Dilansir South China Morning Post (SCMP), Selasa (23/6/2026), kasus ini terungkap setelah seorang lansia di Taizhou, Provinsi Zhejiang, menemukan seekor ular besar di kaki sebuah gunung pada Maret 2024. Pria tersebut melaporkan temuannya kepada pihak berwenang karena menganggap reptil berwarna cokelat kekuningan dengan tubuh sebesar lengan orang dewasa yang tidak lazim ditemukan di wilayah tersebut. Polisi menduga ular itu kabur dari tempat penangkaran karena spesies tersebut bukan satwa asli daerah itu. Selain itu, ular liar umumnya masih tidak aktif pada bulan Maret 2026. Seorang ahli penangkaran ular kemudian memberikan petunjuk penting kepada polisi. Menurutnya, ular piton membutuhkan lingkungan yang hangat dan lembap secara konsisten sehingga pemeliharanya pasti menggunakan listrik dalam jumlah besar untuk menjaga suhu ruangan tetap berada di kisaran 20-30 derajat Celsius. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menyaring warga di sekitar lokasi berdasarkan konsumsi listrik mereka dan akhirnya mengidentifikasi seorang pria bermarga Guo sebagai tersangka utama.

Guo diketahui tinggal seorang diri, belum menikah, dan tidak memiliki pekerjaan. Penyelidik juga menemukan bahwa seorang pria bernama Di sering mengunjungi rumah Guo. Di diketahui kerap mengambil paket dari jasa ekspedisi. Paket-paket tersebut berisi tikus putih kecil yang dibeli secara daring. Penjual tikus tersebut mengatakan kepada polisi bahwa hewan itu umumnya dibeli sebagai pakan reptil peliharaan. Selain itu, Guo juga beberapa kali mengunggah foto ular di media sosial dan secara tersirat menawarkan ular piton untuk dijual.

Catatan transaksi menunjukkan Di pernah menjual dua ekor piton kepada seseorang dengan harga 1.000 yuan atau sekitar Rp 2,6 juta per kurs hari Kamis (25/6/2026).

Berbekal sejumlah bukti tersebut, polisi menangkap Guo dan Di atas dugaan membiakkan serta memperjualbelikan ular piton secara ilegal.

Rumah dipenuhi ratusan kotak ular Saat menggeledah apartemen Guo, polisi mengaku terkejut ketika melihat tumpukan kotak plastik yang memenuhi ruangan. Masing-masing kotak berisi seekor ular piton. Guo menempatkan seluruh perabot rumah tangganya hanya di satu kamar tidur, sedangkan dua kamar lainnya serta ruang tamu digunakan untuk memelihara reptil. Secara keseluruhan, polisi menyita 309 ular piton dari rumah Guo. Seluruh ular tersebut kemudian dipindahkan ke kebun binatang setempat.

Kepada polisi, Guo mengaku telah lama menyukai ular dan tidak merasa takut terhadap hewan tersebut.

Ia mengatakan mulai membeli empat ekor piton pada 2014 dan sejak saat itu mendalami teknik pembiakan ular. "Saya mampu membiakkan ular dengan berbagai warna. Saya merasa seperti pencipta makhluk hidup," kata Guo.

Total libatkan 436 ular piton Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Guo dan Di telah menjual 80 ular piton. Pemilik toko bernama Deng, yang menjual empat piton kepada Guo pada 2014, juga ditangkap. Polisi menemukan 47 ular piton di rumah Deng. Pengadilan di Taizhou kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada Guo, Di, dan Deng. Namun, laporan tersebut tidak mengungkap berapa lama hukuman yang diterima masing-masing terdakwa.

Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan 436 ular piton dengan nilai diperkirakan melebihi 30 juta yuan atau sekitar Rp 79,2 miliar per kurs hari Kamis (25/6/2026).  Berdasarkan hukum pidana China, pelanggaran terhadap aturan mengenai satwa dilindungi Tingkat Dua dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.


SUMBERhttps://www.kompas.com/tren/read/2026/06/25/203000765/pria-di-china-dipenjara-usai-ternak-309-ular-piton-di-rumahnya?page=2

Pria di China Dipenjara Usai Ternak 309 Ular Piton di Rumahnya Pria di China Dipenjara Usai Ternak 309 Ular Piton di Rumahnya Reviewed by wongpasar grosir on 08.24 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.