Bom Waktu di Bantar Gebang

 


PADA April 2026, dalam laporan yang bertajuk “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menempati posisi kedua sebagai tempat pembuangan sampah penghasil gas metana tertinggi di dunia. TPST Bantar Gebang dinilai mengeluarkan emisi metana hingga 6,3 ton per jam atau 151,2 ton per hari. Angka ini hampir sama emisi yang dihasilkan dari mobil yang mengelilingi bumi sebanyak 15 kali.  Emisi yang dihasilkan tersebut tentu menjadi beban baru Indonesia dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060.

Apalagi, permasalahan pengelolaan emisi di TPST Bantar Gebang tersebut sampai saat ini juga belum menemukan jalan keluarnya. Mulai dari masalah kewenangan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi hingga anggaran minim menjadi penghambat dalam pengelolaan emisi di TPST Bantar Gebang.

Permasalahan Lingkungan yang Tak Terhenti pada Emisi Permasalahan di TPST Bantar Gebang tidak hanya pada emisi yang dikeluarkan saja, namun TPST Bantar Gebang juga memiliki berbagai permasalahan lainnya. Mulai dari masalah kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar hingga masalah pengelolaan air lindi juga menjadi polemik lain yang harus diselesaikan oleh pemangku kepentingan terkait TPST Bantar Gebang. 

Misalnya saja terkait dengan air lindi yang akan berdampak pada kualitas air tanah hingga pada kualitas sungai di sekitar TPST Bantar Gebang. Air lindi yang saat ini belum mendapatkan pengelolaan yang baik diduga kuat menjadi sumber pencemaran di Sungai Cijambe.  Masalah lain yang ditimbulkan yaitu terkait dengan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Pada 8 Maret 2026 silam, terjadinya longsor di TPST Bantar Gebang yang memakan korban jiwa hingga 7 orang masyarakat sekitar. Selain itu, risiko kesehatan mulai dari risiko penyakit saluran pernafasan hingga risiko kanker juga dihadapi oleh masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang.  Sebenarnya atas permasalahan tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa upaya agar permasalahan di TPST Bantar Gebang dapat teratasi.

Misalnya saja dengan memberikan dana kompensasi kepada masayarkat sekitar TPST Bantar Gebang sampai dengan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Namun, upaya tersebut masih belum maksimal dan akhirnya malah menimbulkan masalah yang baru seperti terjadinya praktik korupsi hingga anggaran yang tidak mumpuni untuk pelaksanaan program pengelolaan sampah.  Lantas, bagaimana upaya yang saat ini dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengelola sampah dan masalah di TPST Bantar Gebang tersebut? Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut dengan berkaca pada pengelolaan sampah yang dilakukan oleh negara lain. Hal terpenting yang perlu dilakukan adalah membentuk instrumen agar proses pengelolaan sampah yang saat ini masih open dumping menjadi close dumping seperti yang dilakukan oleh Jerman.

Pengelolaan tersebut terbukti dapat mengurangi beberapa risiko yang dihasilkan dari tumpukan sampah yang menggunung.  Selain itu, program ekspor sampah juga menjadi salah satu opsi dalam mengurangi tumpukan sampah yang ada di TPST Bantar Gebang.

Indonesia dapat melakukan ekspor sampah ke negara-negara yang memerlukan sampah untuk dilakukan daur ulang atau bahkan dibuat menjadi energi. Ekspor sampah yang dilakukan nantinya tidak hanya mengurangi jumlah sampah yang ada, tetapi akhirnya juga menjadi nilai ekonomi untuk pemasukan devisa negara.  Program lainnya yang dapat dilakukan adalah dengan mengubah sampah menjadi energi melalui pembangkit listrik tenaga sampah. Seperti halnya yang dilakukan oleh Swiss, hampir 99 persen sampah yang dihasilkan didaur ulang menjadi energi yang akhirnya juga memberikan nilai tambah dari sampah itu sendiri.

Dengan banyaknya volume sampah yang ada di TPST Bantar Gebang, apabila sampah tersebut dikonversi menjadi energi tentu akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.  Namun kembali lagi, program-program di atas memerlukan komitmen dan anggaran yang besar dari pemerintah dan stakeholder terkait.

Hal ini dikarenakan permasalahan sampah di TPST Bantar Gebang tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat sekitar saja, namun sampai berdampak pada pemenuhan target Indonesia dalam mencapai net zero emission berdasarkan Perjanjian Paris. Jangan sampai, penanganan masalah di TPST Bantar Gebang menjadi “bom waktu” di kemudian hari karena terus bertambahnya masalah yang mungkin saat ini masih belum terdeteksi.


SUMBERhttps://nasional.kompas.com/read/2026/05/16/08000021/bom-waktu-di-bantar-gebang?page=2

Bom Waktu di Bantar Gebang Bom Waktu di Bantar Gebang Reviewed by wongpasar grosir on 08.21 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.