Aturan Abu-abu, Bahaya Nyata: Mengapa Dilarang Pakai Earphone Saat Berkendara?

 


Menggunakan earphone ketika berkendara sudah menjadi gaya hidup untuk sebagian orang, sehingga sulit untuk ditinggalkan. Sebagian orang menyadarai, menggunakan earphone ketika berkendara dapat memecah fokus selama perjalanan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Namun, masih banyak pengendara yang tak paham apakah kebiasaan pakai earphone dapat dikategorikan sebagai salah satu pelanggaran lalu lintas juga atau tidak. "Sebenarnya kalau untuk aturannya saya kurang paham ya, apakah ini termasuk kategori melanggar lalu lintas atau membahayakan diri sendiri. Tapi sejauh saya pakai, kalau kelihatan polisi biasa saja sih sebenarnya enggak pernah ditilang," kata salah satu pengendara bernama Febri (23) ketika ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (8/5/2026).

Tak diatur secara eksplisit Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, di Indonesia, larangan penggunaan earphone ketika berkendara tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang

"Tapi tetap bisa dikenakan sanksi karena dianggap mengganggu konsentrasi saat berkendara, Dasar hukumnya adalah Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ)," kata Ojo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat. Bunyi pasal tersebut adalah 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000'.

Namun, karena belum diatur jelas, membuat penindakan terhadap pelanggaran penggunaan earphone ketika berkendara menjadi terkendala. Polisi seringkali berdebat dengan para pelanggar yang merasa bahwa penggunaan earphone ketika berkendara tidak melanggar lalu lintas, karena belum tertulis dalam Undang-Undang. Kemudian, kendala lainnya adalah ukuran earphone yang kecil sering tidak terlihat secara kasat mata, karena dimasukan ke dalam telinga dan tertutup helm. Di sisi lain, polisi juga sering kesulitan dalam memberi pembuktian bahwa penggunaan earphone dapat menganggu konsentrasi ketika berkendara.

Bahayanya nyata Padahal dari sudut pandang kepolisian, khususnya polisi lalu lintas penggunaan earphone saat berkendara dinilai berisiko cukup tinggi terhadap keselamatan. Sebab, berkaitan langsung dengan deteksi bahaya dan konsentrasi dari para pengemudi. "Polisi melihat bahwa pengemudi tidak hanya mengandalkan penglihatan tapi juga pendengaran ketika berkendara, earphone bisa menutup atau mengurangi suara klakson pengguna jalan lain," tutur dia.

Selain itu, penggunaan earphone juga dapat menganggu konsentrasi dan memperlambat reaksi pengemudi dalam kondisi darurat.

Situasi berbahaya yang sering terjadi ketika pengendara menggunakan earphone adalah tidak mendengar klakson pengguna jalan lain. Kemudian, tidak menyadari adanya suara sirine kendaraan prioritas, telat merespons kendaraan yang berhenti mendadak, tidak sadar ada kendaraan di blindspot dan kehilangan fokus di persimpangan.

Upaya yang dilakukan Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penggunaan earphone ketika berkendara agar tak semakin marak. Pertama, polisi gencar melakukan sosialisasi langsung ke jalan dengan memberikan imbauan langsung ke pengguna jalan dan menegur secara persuasif dengan menjelaskan risiko terkait bahaya berkendara menggunakan earphone.

Kedua, polisi juga kerap membagikan brosur dan media edukasi terkait larangan menggunakan earphone ketika berkendara.

Edukasi tentang keselamatan berkendada juga gencar dilakukan di lembaga pendidikan seperti kampus dan sekolah. Berbagai edukasi dilakukan karena masih banyak pengendara yang merasa bahwa risiko bahaya menggunakan earphone ketika berkendara sangat rendah. Padahal, kata Ojo, penggunaan earphone ketika mengendarai motor kerap kali membuat pengendara terdistraksi, sehingga tidak fokus hingga berujung kecelakaan.

Di sisi lain, penggunaan earphone ketika berkendara dinilai sudah menjadi bagian gaya hidup banyak orang, sehingga sulit untuk dihilangkan. Kemudian, banyak orang yang tak bisa lepas dari earphone ketika berkendara karena membantu pekerjaannya, seperti driver ojek online (ojol) dan kurir yang butuh mendengarkan arahan Google Maps lewat benda kecil itu. Aturan yang abu-abu Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, benar Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UULAJ Tahun 2009 mengatur larangan melakukan kegiatan lain yang dapat menganggu konsentrasi ketika mengemudi sepeda motor.

Namun, dalam aturan tersebut tertulis kegiatan lain yang dapat menganggu konsentrasi hanya lah bermain ponsel, merokok, makan dan minum di atas kendaraan. Namun, terkait penggunaan earphone ketika berkendara apakah bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang menganggu konsentrasi atau tidak, belum ditulis secara jelas. Dengan begitu, larangan menggunakan earphone ketika berkendara dinilai masih abu-abu, karena belum diatur secara eksplisit.

"Ya (abu-abu), karena yang dilarang itu kegiatan lain yang menganggu. Jika suara yang masuk lewat earphone dianggap menganggu, apabila tafsirnya seperti itu, maka menyetel radio di mobil pun bisa ditilang," jelas dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Fickar menilai, polisi tidak boleh terlalu jauh menafsirkan isi Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UULAJ Tahun 2009 terkait kegiatan lain yang menganggu konsentrasi. Harus benar-benar dipastikan dulu, apakah penggunaan earphone termasuk dalam kategori yang dapat menganggu konsentrasi ketika berkendara atau tidak. Oleh karena itu, ia menyarankan agar UULAJ tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi agar tafsirnya lebih jelas. "Seharusnya disebutkan dalam penjelasan (jika penggunaan earphone dilarang, maka dari itu perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya diberi tafsir yang jelas," tegas dia.

Fickar menilai, polisi tidak boleh terlalu jauh menafsirkan isi Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UULAJ Tahun 2009 terkait kegiatan lain yang menganggu konsentrasi. Harus benar-benar dipastikan dulu, apakah penggunaan earphone termasuk dalam kategori yang dapat menganggu konsentrasi ketika berkendara atau tidak. Oleh karena itu, ia menyarankan agar UULAJ tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi agar tafsirnya lebih jelas. "Seharusnya disebutkan dalam penjelasan (jika penggunaan earphone dilarang, maka dari itu perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya diberi tafsir yang jelas," tegas dia.



SUMBERhttps://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/11/07543341/aturan-abu-abu-bahaya-nyata-mengapa-dilarang-pakai-earphone-saat?page=3

Aturan Abu-abu, Bahaya Nyata: Mengapa Dilarang Pakai Earphone Saat Berkendara? Aturan Abu-abu, Bahaya Nyata: Mengapa Dilarang Pakai Earphone Saat Berkendara? Reviewed by wongpasar grosir on 08.52 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.