Pemerintah Tunda Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

 


Guna melindungi anak-anak dari ancaman ruang digital seperti kecanduan gawai dan paparan konten berbahaya, pemerintah Indonesia menunda pemberian akses media sosial bagi mereka yang belum genap berusia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, aturan ini sama sekali tidak bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kesiapan mental dan psikis anak sebelum mereka benar-benar terjun ke ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026), melansir situs web Komdigi, Jumat (13/3/2026).

Ia melanjutkan, keputusan batas usia bukanlah langkah sepihak yang diambil oleh pemerintah secara mendadak. Kebijakan tersebut lahir dari serangkaian proses diskusi mendalam yang melibatkan para ahli, termasuk psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak.

"Serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," ucap Meutya.

Untuk diketahui, Komdigi resmi melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses sejumlah aplikasi yang dinilai memiliki risiko tinggi, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu merupakan langkah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang juga disebut dengan PP Tunas. Proses pemblokiran akun bagi pengguna di bawah umur tersebut dijadwalkan mulai efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.

Menjawab keluhan orangtua akan bahaya dunia maya Anak berisiko kena penipuan daring Tingginya keluhan dan masukan dari masyarakat terkait bahaya dunia maya bagi anak, turut mendasari lahirnya kebijakan ini. Meutya menuturkan, ancaman nyata yang mengintai kelompok usia muda sangat beragam, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, sampai penipuan daring yang kerap menyasar pengguna media sosial usia muda. “Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” terang dia. Fitur AI kaburkan keaslian informasi

Meutya juga melihat bahwa pesatnya kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligene (AI) membuat lanskap digital semakin berisiko.

Fitur AI mampu merekayasa konten hingga tampak sangat nyata, sehingga memperbesar tantangan dalam verifikasi keaslian informas

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelas Meutya. Melalui kampanye bertajuk “Tunggu Anak Siap”, pemerintah mengimbau agar pemberian akses penuh ke media sosial dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan tingkat kedewasaan anak. Dukungan dari pakar pendidikan Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menyambut positif kehadiran PP Tunas sebagai langkah penting dalam pelindungan anak secara daring. Aturan tersebut, menurutnya, merupakan buah dari kajian mendalam yang menggandeng banyak pemangku kepentingan, mulai dari peneliti hingga aktivis perlindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Ia menambahkan bahwa berbagai riset telah membuktikan durasi bermain media sosial yang berlebihan sangat berkorelasi dengan penurunan fokus belajar anak, di samping memicu adiksi dan peningkatan risiko kekerasan daring. Tanggapan positif dari kalangan pelajar Aturan ini ternyata turut mendapat respons baik dari kelompok remaja itu sendiri. Yasser Baihaqi Balny, siswa SMAN 3 Jakarta, mengaku sepakat dengan kebijakan penundaan akses tersebut, karena ia sering mendapati teman-teman sebayanya disuguhkan tayangan yang belum pantas. “Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujar Yasser.

Baginya, regulasi ini bukanlah bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. Langkah ini justru dinilai sebagai proteksi yang efektif untuk menciptakan kebiasaan berinternet yang lebih aman bagi generasi penerus. “Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” kata dia.


SUMBERhttps://lifestyle.kompas.com/read/2026/03/14/080100820/pemerintah-tunda-akses-medsos-untuk-anak-di-bawah-16-tahun-ini-alasannya?page=2

Pemerintah Tunda Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya Pemerintah Tunda Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya Reviewed by wongpasar grosir on 08.29 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.