Polisi akhirnya mengungkap temuan tabung Whip Pink di apartemen Lula Lahfah sepekan setelah influenser itu ditemukan meninggal dunia. Temuan tabung Whip Pink ini menambah teka-teki terkait pernyataan dan dugaan yang sempat beredar luas di media sosial mengenai kondisi Lula sebelum meninggal. Ditemukan di kamar ART Setelah Lula dievakuasi ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) malam, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di kamar asisten rumah tangga (ART) yang tinggal di apartemen, Asiah, polisi menemukan tabung Whip Pink.
Tabung itu berada di pojok ruangan, bersandar pada tumpukan barang, di samping kotak pasir kucing.
"Tabung itu kami temukan di kamar dari saudari A yang mana asisten rumah tangga (ART), pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Iskandarsyah, tabung tersebut awalnya dibawa oleh Asiah dari lobi apartemen. Tabung itu merupakan titipan Lula yang saat itu sedang berada di rumah sakit, dibungkus plastik, dan dibawa ke kamar oleh Asiah. Peristiwa ini terekam kamera CCTV lift pada Kamis (22/1/2026) pukul 21.58 WIB. “Berdasarkan keterangan saudari A, dia terlihat mengambil suatu titipan yang berada di lobi. Dia membawa satu bungkusan,” kata Iskandar. Kepada penyelidik, Asiah mengaku baru pertama kali melihat tabung Whip Pink tersebut.
“Terkait tabung pink tersebut, kami sudah memeriksa beberapa saksi. ART-nya, saudari A, memberi kesaksian bahwa baru pertama kali melihat tabung gas itu,” jelas dia. Ada temuan DNA Lula Polisi memastikan bahwa tabung itu milik Lula berdasarkan temuan DNA sentuh atau sidik jari Lula yang dicocokkan dengan DNA ayahnya. “Kami melihat ada barang-barang yang disentuh, dibawa oleh saudari LL yang kami pastikan bahwa barang-barang itu memang milik saudari LL, yang salah satunya kita lihat tadi tabung pink,” lanjut Iskandar.
Meski demikian, polisi tidak menyimpulkan bahwa Lula pernah menggunakan gas tertawa tersebut.
Tidak ada bukti yang menunjukkan dia menyesap gas itu. Pemeriksaan darah maupun organ dalam Lula juga tidak dilakukan karena keluarga menolak autopsi.
Selain tabung gas, polisi tidak menemukan balon yang biasanya digunakan untuk mengonsumsi gas tersebut. Polisi juga membantah dugaan overdosis sebagai penyebab kematian Lula.
“Tidak ditemukan adanya balon dan lain-lain. Kami hanya menemukan tabung yang berada di kamarnya asisten,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam kesempatan yang sama. Polisi-Kemenkes-BPOM susun regulasi baru Meskipun belum diketahui apakah Lula mengonsumsi gas Whip Pink atau tidak, polisi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menindak peredaran produk ini. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, gas ini sering disalahgunakan di dunia hiburan, sehingga perlu regulasi yang lebih jelas. “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemenkes dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O,” ungkap Zulkarnain dalam kesempatan yang sama.
Penggunaan gas ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional. Namun, penyalahgunaan terjadi karena masyarakat menilai gas yang digunakan di dunia medis itu aman.
Padahal, penggunaan N2O secara sembarangan berisiko menimbulkan hipoksia (kekurangan oksigen), neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan efek berbahaya lainnya. “Pemahaman penggunaan gas N2O dalam tabung Whip Pink sering disalahpahami, seperti aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga tidak berbahaya. Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi,” jelas Zulkarnain.
Tidak ada komentar: