Orang yang mengaku sebagai dukun dan mengeklaim mampu menyantet orang lain kini dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan pidana bagi siapa pun yang menyatakan memiliki kekuatan gaib lalu menawarkan jasa yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, penderitaan, hingga kematian seseorang. Dalam ketentuan itu, pelaku terancam hukuman penjara maupun denda, terlebih jika praktik tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian. Lantas, seperti apa ketentuan pasal santet dalam KUHP baru?
Penjelasan pakar hukum Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa tindakan mengaku sebagai dukun dan menawarkan jasa santet dapat dipidana berdasarkan KUHP baru. Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 252 KUHP baru. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori IV dengan nilai maksimal Rp 200 juta. “Jika perbuatan itu dijadikan mata pencaharian, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga,” ujar Abdul saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Berikut adalah bunyi Pasal 252 KUHP baru: “(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).” Ketentuan ini, lanjut Abdul, dibuat untuk mencegah praktik main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan dianggap membahayakan orang lain.
Termasuk delik biasa Abdul menjelaskan, pelanggaran Pasal 252 KUHP baru tergolong delik biasa, artinya aparat penegak hukum dapat langsung menindak tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari korban. Meski demikian, dalam praktiknya aparat biasanya tetap menunggu laporan agar proses hukum didukung oleh alat bukti yang memadai. “Supaya prosesnya jelas dan berbasis alat bukti,” kata dia. Terkait pembuktian, perkara pidana pasal santet mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP baru. Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru, alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah secara hukum.
Namun, Abdul menegaskan bahwa pelapor tidak wajib menyiapkan seluruh alat bukti tersebut. “Minimal diupayakan ada dua alat bukti agar laporannya bisa diproses,” ujarnya.
Tidak ada komentar: