Sanksi merokok di sekolah tidak bisa dianggap sepele. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan penerapan gaya hidup sehat bagi peserta didik. Oleh karena itu, lingkungan sekolah harus bersih dari perilaku negatif seperti merokok, baik dilakukan oleh siswa maupun guru. Kebiasaan merokok di sekolah tidak hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga dapat memengaruhi mental dan konsentrasi belajar siswa. Meski demikian, masih ditemukan pelanggaran di berbagai sekolah. Salah satunya terjadi di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, di mana seorang siswa kedapatan merokok dan akhirnya mendapat teguran keras dari kepala sekolah hingga berujung polemik. Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan dan sanksi merokok di sekolah sebagaimana telah diatur oleh pemerintah. Lalu, seperti apa aturan dan sanksi merokok di sekolah yang berlaku saat ini?
Aturan larangan merokok di sekolah Larangan merokok di sekolah secara tegas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan: “Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.” Tujuan aturan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang sehat, bersih, dan aman dari paparan asap rokok. Kepala sekolah juga memiliki kewajiban menegur atau memberikan tindakan kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2). Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4. Dalam Pasal 7 peraturan tersebut, kepala sekolah diberi kewenangan untuk memberikan teguran atau pembinaan kepada peserta didik yang kedapatan merokok, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Sanksi merokok di sekolah Adapun sanksi merokok di sekolah diatur secara lebih luas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp 50 juta.
“Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Pasal 151 ayat (1) juga menegaskan bahwa tempat belajar mengajar termasuk kawasan wajib tanpa rokok, bersama dengan fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Dengan demikian, siapa pun, baik siswa, guru, maupun pihak lain, yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai aturan yang berlaku.
Penerapan sanksi merokok di sekolah bukan semata bentuk hukuman, melainkan langkah edukatif untuk menanamkan disiplin dan tanggung jawab terhadap kesehatan bersama.
Sekolah diharapkan menjadi contoh nyata penerapan kawasan tanpa rokok dan wadah pembentukan generasi muda yang sadar akan pentingnya hidup sehat. Setiap warga sekolah pun wajib berperan aktif menjaga lingkungan belajar tetap bersih, aman, dan bebas dari asap rokok.
Tidak ada komentar: