Tertangkap basah menjual rokok ilegal, seorang pemuda berinisial RA (22) harus
membayar denda kepada negara hingga Rp 326 juta. Sanksi pembayaran denda
diberlakukan setelah Tim Bea Cukai Madiun menggerebek rumah milik RA (22),
oknum pesilat salah satu perguruan pencak silat yang berada di Kecamatan
Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P Dwi
Jogyastara yang dikonfirmasi Kamis (21/8/2025) membenarkan penangkapan RA
beserta ratusan ribu batang rokok ilegal.
Selain menangkap RA, tim juga menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang
dikemas dalam berbagai merek rokok tanpa pita cukai. “Kami bersama Denpom
berhasil mengamankan satu orang pelaku yang menjual rokok ilegal dengan
inisial RA (22) dengan barang hasil penindakan sejumlah 144.200 batang pada
Jumat (15/8/2025). Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp
141.133.091. Pemuda ini dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda
sebesar tiga kali nilai cukai yakni uang sebesar Rp 326.521.200,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, timnya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan
tindak pidana berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Cukai. Atas
pelanggaran tersebut, RA mengajukan permohonan penyelesaian perkara berupa
tidak dilakukan penyidikan atau melalui mekanisme ultimatum remidium. “Pemuda
berinisial RA itu telah menyetorkan uang denda sebesar Rp 326.521.200 ke
rekening negara,” kata Dwi. Ia mengatakan, proses penyelesaian melalui
mekanisme ultimum remidium sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Dwi
mengungkapkan, prinsip ultimum remedium diterbitkan untuk mengatasi
pelanggaran di bidang cukai dan memberikan efek jera. Bentuknya, melalui
penerapan sanksi administratif berupa denda agar pelaku tidak mengulangi
perbuatan pidana. Untuk mencegah rokok ilegal, Dwi menyatakan timnya rutin
melakukan operasi dan patroli pada daerah-daerah yang rawan peredaran rokok
ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun. Daerah yang diawasi yakni Kota
Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten
Ngawi dan Kabupaten Pacitan. Ia mengatakan, tahun 2025 hingga 20 Agustus 2025,
tim Bea Cukai Madiun sudah melakukan penindakan 56 kali. Dari penindakan itu
disita 4.361.224 batang rokok dan 21 liter miras ilegal.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp 4.193.738.635,” kata Dwi. Ia menambahkan,
capaian itu hasil kerja sama lintas sektoral antara Bea Cukai Madiun,
pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
SUMBER : https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/21/214351078/jual-rokok-ilegal-seorang-pemuda-di-madiun-didenda-rp-326-juta
Tidak ada komentar: