Agar Tak Diambil Negara, HGB Bisa Diubah Jadi SHM, Ini Ketentuannya

 


Masyarakat yang masih memiliki lahan maupun rumah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) bisa mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, pemerintah akan mengambil alih lahan HGB dan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya milik badan hukum, yang dibiarkan menganggur melalui penetapan tanah telantar. Meski tidak menyasar HGB milik rakyat perorangan, ada baiknya masyarakat mengubahnya menjadi SHM. Karena SHM merupakan jenis hak kepemilikan terkuat dan tertinggi. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan, tanah telantar yang diambil negara hanya menyasar kepemilikan HGU maupun HGB.

"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," jelas Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Sementara, tanah, sawah, pekarangan rakyat, warisan, terutama yang telah memiliki SHM maupun Hak Pakai (HP) tidak akan diambil alih negara. "Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status HGU dan HGB dengan kondisi telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," ungkap dia. Hal inilah yang menurut Nusron dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah. Sehingga, berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Mulai dari Reforma Agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya. Ketentuan Ubah HGB Jadi SHM Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, ubah HGB jadi SHM bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan. "Bisa saja sepanjang itu bukan HGB PT (milik perusahaan) atau badan hukum atau sepanjang itu bukan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai pemerintah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/06/2025).

Ketentuan perubahan HGB menjadi SHM juga tertera dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum. Pada diktum kedua tertulis bahwa SHM yang berasal dari HGB dapat diberikan untuk rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor. Untuk mengubah HGB rumah tinggal menjadi SHM, tanah atau bangunan harus memenuhi ketentuan berikut:

Rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia (WNI) Luas sampai dengan 600 meter persegi HGB masih berlaku atau telah berakhir Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan, atau rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah. Kemudian, ketentuan HGB untuk rumah toko atau rumah kantor yang bisa dijadikan SHM meliputi:

Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial berupa pertokoan atau perkantoran

Rumah toko atau kantor kepunyaan perseorangan WNI

Luas sampai dengan 120 meter persegi

HGB masih berlaku atau telah berakhir

Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.

Selanjutnya, pemegang HGB dapat mengajukan perubahan menjadi SHM di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

Cara Ubah HGB Jadi SHM

Harison menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat," jelasnya.

Berdasarkan informasi aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat yang akan ubah HGB jadi SHM perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berikut syarat-syaratnya:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup Surat kuasa jika dikuasakan Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Surat persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan/menjadi jaminan utang) Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi. Selain dokumen di atas, pemohon diminta untuk melengkapi identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang akan diubah dari HGB ke SHM

Pemohon juga perlu melengkapi pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Biaya Ubah HGB Jadi SHM Saat mengajukan permohonan ubah HGB menjadi SHM, masyarakat perlu membayar biaya sebesar Rp 50.000 per bidang tanah. Biaya tersebut tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.



SUMBERhttps://properti.kompas.com/read/2025/08/15/101053221/agar-tak-diambil-negara-hgb-bisa-diubah-jadi-shm-ini-ketentuannya?page=2

Agar Tak Diambil Negara, HGB Bisa Diubah Jadi SHM, Ini Ketentuannya Agar Tak Diambil Negara, HGB Bisa Diubah Jadi SHM, Ini Ketentuannya Reviewed by wongpasar grosir on 10.41 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.