Menurutnya, setiap penambang wajib mematuhi prosedur perizinan, termasuk penyediaan tenaga ahli sesuai ketentuan teknis yang berlaku. "Sekarang harus memiliki tenaga ahli geoparsial, yang menangani terhadap tenaga pertambangan," tambahnya. Dadang juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam aktivitas pertambangan. "Memang sekarang harus taat terhadap regulasi yang ada, semua penambang itu harus memiliki izin terhadap proses penambangan," tegasnya. Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa Pemkab Sumenep tidak memiliki kewenangan langsung dalam perizinan maupun penindakan terhadap tambang ilegal.
Meski begitu, Pemkab tetap berinisiatif melakukan sosialisasi kepada para penambang agar mereka memahami dan menjalani proses legalitas. "Kewenangan perizinan dan penindakan terhadap pelanggaran sepenuhnya di Pemprov Jatim," katanya. "Namun Pemkab juga berupaya aktif memberikan sosialisasi, di antaranya dengan mengundang para penambang untuk melakukan proses perizinan," ujar Dadang.
Selain itu, pemantauan rutin juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko hukum dari praktik tambang ilegal. "Selain itu juga melakukan pemantauan ke lapangan dalam hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sanksi terberatnya adalah pidana," tuturnya.
| Sprei Akiko |
Tidak ada komentar: