Taman Safari Indonesia (TSI) ikut terseret dalam pusaran tuntutan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Baik TSI maupun OCI, keduanya merupakan perusahaan keluarga. Namun, keduanya adalah entitas bisnis yang berbeda. Vice President Legal & Corporate Secretary Taman Safari Indonesia, Barata Mardikoesno mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima somasi dari para pemain sirkus OCI yang menuntut pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 3,1 miliar. Somasi pertama dilayangkan pada 10 Oktober 2024 oleh salah satu kantor hukum yang mewakili enam orang mantan pemain, termasuk Ida, Butet dan Vivi. “Mereka menuntut masing-masing Rp 300 juta, khusus untuk Ida mereka meminta Rp 1 miliar. Jadi total nilainya mencapai kurang lebih Rp 3,1 miliar,” ujar Barata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ida adalah salah seorang mantan pemain sirkus OCI yang mengalami cacat seumur hidup usai terjatuh saat melakukan show. Barata mengatakan, somasi kembali dikirim pada 31 Oktober 2024 oleh kelompok yang sama secara kolektif. Entitas berbeda Tidak hanya itu, pada 12 Desember 2024, tuntutan tersebut juga sampai ke Komnas HAM dan tembusan untuk Taman Safari.
“Mereka meminta waktu lima hari untuk kami memenuhi permintaan tersebut,” ungkapnya. “Namun kami sudah menjelaskan, bahwa orang-orang ini tidak pernah terdaftar sebagai karyawan Taman Safari Indonesia,” tegas Barata. Dia juga menegaskan bahwa TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang berdiri secara terpisah, dengan latar belakang dan badan hukum berbeda. “Mereka adalah karyawan OCI, OCI dan TSI merupakan entitas berbeda,” jelasnya.
“OCI itu didirikan tahun 1967 dan beroperasi sampai 1997. Sedangkan Taman Safari berdiri tahun 1981 dan sampai sekarang masih berjalan. Jadi dari struktur organisasi dan hukum, dua-duanya berbeda,” jelas Barata. Penjelasan OCI Founder OCI sekaligus Komisaris TSI, Tony Sumampau mengatakan, bahwa dirinya mendirikan kerajaan bisnis konservasi satwa TSI bersama kedua saudaranya, Jansen Manansang dan Frans Manansang, serta ayahnya, Hadi Manansang. Meski ada hubungan keluarga di balik kepemilikan OCI dan TSI, keduanya merupakan entitas berbeda yang tidak saling berkaitan secara bisnis maupun hukum.
Tidak ada komentar: