Yani, ibu rumah tangga di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menceritakan kronologi dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 10,6 juta. Kasus tersebut bermula dari sengketa keluarga terkait pengelolaan uang kebutuhan rumah tangga milik kerabatnya berinisial N pada September 2024. Yani mengaku, awalnya diminta oleh N yang merupakan sepupu suaminya untuk membantu mengelola keuangan rumah tangga. Sebab, N bekerja di maskapai penerbangan luar negeri.
“Saya diminta tolong dia untuk mengelola keuangan untuk keperluan rumah tangganya. Sedangkan dia kan kerja di luar, di Saudi Airlines,” kata Yani saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Ciputat, Tangsel, Senin (24/3/2025). Oleh N, Yani diberi uang Rp 10,6 juta untuk mengurus keperluan rumah tangga kerabatnya itu. Yani juga diberi ponsel untuk berkomunikasi dengan N. Masalah muncul ketika pada suatu hari, Yani tidak sempat datang ke rumah N untuk memberikan kunci kamar kepada asisten rumah tangga yang bertugas membersihkan rumah.
“Saya enggak datang waktu itu, karena ada kegiatan di sekolah anak saya. Tapi yang di sana tidak terima, akhirnya saya kembalikan saja semuanya ke dia,” kata Yani. Berangkat dari persoalan tersebut, hubungan Yani dengan N memburuk. Akhirnya, Yani memutuskan untuk memblokir semua kontak N. Tak lama, Yani menerima somasi dari pengacara N.
“Saya disomasi, dua kali dipanggil. Tapi saya merasa tidak bersalah. Dia minta saya minta maaf, sujud, dan bikin video permintaan maaf. Saya tidak mau karena saya merasa tidak bersalah,” jelas dia. Setelah somasi tak dipenuhi, tepatnya Februari 2025, Yani baru tahu dirinya dilaporkan oleh N ke Polsek Ciputat. Ia pun dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi sebanyak tiga kali. Lalu, pada pemanggilan keempat, yaitu Selasa (18/3/2025), Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang dan ditahan pada Rabu (19/3/2025).
“Saya pikir enggak akan sampai selebar ini. Ternyata saya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hari itu juga saya harusnya ditahan, tapi saya minta izin karena sudah malam dan saya belum siapkan makanan untuk anak-anak,” kata dia. Yani sempat menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menawarkan pengembalian uang dan ponsel yang semula diberikan N. Namun, N menolak.
“Kita sudah siapkan uang Rp 10,6 juta, dan ponsel juga sudah diserahkan ke polisi. Tapi mereka tetap ingin melanjutkan proses hukum,” tambah dia
Setelah kasus ini viral di media sosial akibat kedua anak Yani melakukan aksi hendak jual ginjal, polisi membuka mediasi antara Yani dengan pelapor. Dari mediasi itu, N sepakat mencabut laporan dan Yani pun bebas. Meski demikian, Yani bilang, hubungan keluarganya dengan N kini tetap tak baik-baik saja.
“Kalau sekarang ya sudah, kita ikhlaskan saja. Jadi pelajaran buat saya, ke depan kalau masalah uang, harus jelas hitam di atas putih,” ucap dia. Duduk perkara Sebelumnya, aksi kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral karena keduanya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi, "Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel". Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri. Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.
"Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com. Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar. Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.
Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang. Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang. Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.
Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah. “Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Terbaru, kasus dugaan penggelapan tersebut disepakati diselesaikan secara damai. Laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, telah dicabut. "Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," ujar kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025). Kesepakatan damai itu dicapai melalui mediasi antara pihak terlapor dan pelapor di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025) sore.
Proses perdamaian disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga. Adapun penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada malam harinya, pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.
Kronologi Ibu yang Anaknya Hendak Jual Ginjal Ditahan atas Kasus Penggelapan Rp 10,6 Juta
Reviewed by wongpasar grosir
on
10.12
Rating:
Tidak ada komentar: