Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis (27/2/2025). Dalam sidang keempat tersebut, pengadilan akan memeriksa empat saksi yang diduga mengetahui insiden penembakan bos rental mobil. "Rencana oditur militer akan menghadirkan empat saksi, kemungkinan besok tanggal 27 hari Kamis 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Senin (24/2/2025). Adapun empat saksi yang akan diperiksa pada sidang Kamis mendatang di antaranya, teman Ilyas yang juga jadi korban penembakan, Ramli.
Lalu, warga bernama Nengsih, pemilik warung yang tak jauh dari lokasi penembakan. Kemudian, Isra alias Ires dan Ajat Supriatna yang merupakan kenalan terdakwa.
Arin menambahkan, Nengsih awalnya dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang ketiga, Senin (24/2/2025), namun berhalangan hadir. "Saksi yang tidak hadir yaitu atas nama Saudara Nengsih, yang tidak bisa hadir di persidangan karena anaknya sedang sakit," kata Arin. Arin menjelaskan, hingga kini Pengadilan Militer sudah memeriksa 16 saksi dalam kasus penembakan ini.
Dia menyebut, jika memungkinkan, ketiga terdakwa juga akan diperiksa pada sidang keempat. "Kemudian jika memungkinkan, waktunya masih panjang, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa (pada sidang keempat), Nanti agar persidangan ini bisa berjalan dengan cepat," tutur Arin. Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini. Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk. Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Tidak ada komentar: