Larangan Kegiatan Spa, Diskotek, Karaoke Dewasa, dan Warung Pangku Selama Ramadhan di Surabaya

 




Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta tempat hiburan dan operasi warung pangku tutup selama Ramadhan 1446 Hijriah. Dalam SE Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Surabaya itu, tercantum beberapa poin yang harus dipatuhi. Salah satunya, SE ini mengatur para pemilik retoran atau warung yang menyediakan layanan untuk makan di tempat. Mereka diimbau untuk memasang tirai penutup saat siang hari.

Lalu, masyarakat yang hendak membangunkan sahur agar dilakukan dengan tidak mengganggu ketertiban. Selain itu, kegiatan sahur on the road wajib diberitahukan ke polisi setempat.

“Masyarakat yang menunggu waktu berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran atau badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi membahayakan lain," demikian menurut SK itu. 

Berikutnya, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik diwajibkan menghentikan kegiatan, termasuk yang menjadi fasilitas hotel dan restoran. “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari, battra refleksi dan battra pijat urat,” demikian menurut SK itu. Larangan tersebut juga berlaku untuk rumah biliard. Kecuali, tempat yang sudah ditunjuk oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI). “Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB, yakni waktu salat maghrib atau berbuka puasa, sampai pukul 20.00 WIB, waktu salat Isya atau tarawih," ujarnya.

Selanjutnya, camat, danramil, kapolsek beserta jajarannya diminta menggelar patroli selama Ramadan. Dengan sasaran, warung pangku, perjudian, peredaran minuman keras, balap liar dan perang sarung.



SUMBERhttps://regional.kompas.com/read/2025/02/18/084646578/larangan-kegiatan-spa-diskotek-karaoke-dewasa-dan-warung-pangku-selama

Larangan Kegiatan Spa, Diskotek, Karaoke Dewasa, dan Warung Pangku Selama Ramadhan di Surabaya Larangan Kegiatan Spa, Diskotek, Karaoke Dewasa, dan Warung Pangku Selama Ramadhan di Surabaya Reviewed by wongpasar grosir on 10.49 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.