Huru-hara Kasus Skincare: Nikita Mirzani Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

 



Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan pengusaha produk kecantikan atau skincare, dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. 

Belasan saksi dan bukti digital

 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli dalam kasus dugaan pemerasan ini.


Selain itu, sembilan dokumen bukti telah disita, termasuk bukti transfer uang, cicilan pembayaran, serta dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). “Bukti barang digital berupa lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” ujar Ade Ary pada Jumat (21/2/2025).


Tak hanya itu, hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital juga telah dikumpulkan dalam tiga berkas dokumen. 

Panggilan polisi, Nikita mangkir

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita dan asistennya itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).


Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. “Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM di minggu depan,” kata Ade Ary. Sementara itu, kuasa hukum Nikita meminta kepada polisi penundaan pemeriksaan hingga Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB. 

Jerat hukum 20 tahun penjara mengintai 

Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, yang memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Tak berhenti di situ, penyidik juga menjerat Nikita dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


“Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Ade Ary. 

Modus dugaan pemerasan 

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita pada 3 Desember 2024.


Reza menuduh Nikita mencemarkan nama baik serta produk miliknya saat siaran langsung di TikTok.

Merasa dirugikan, Reza menghubungi pihak Nikita pada 13 November 2024 untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, alih-alih mendapat jalan damai, Reza justru menerima ancaman dari asisten Nikita. “Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.


Karena ketakutan, Reza akhirnya mentransfer Rp 2 miliar pada 14 November 2024 dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar pada 15 November 2024.


Sementara, Nikita sebelumnya membantah tudingan Reza dan mengaku siap membuktikannya. Perempuan yang akrab disapa Nyai itu juga siap melaporkan balik Reza Gladys jika dia tidak terbukti bersalah.


"Biarin saja dulu, proses ini berjalan sampai ada pembuktian. Ya kalau ditanya (jika laporan) ini tidak terbukti (mau) lapor balik? Ya pastilah," ucap Nikita, Kamis (6/2/2025). Kini, dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Proses hukum yang berjalan akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.


SUMBER: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/22/08084231/huru-hara-kasus-skincare-nikita-mirzani-tersangka-terancam-20-tahun

Huru-hara Kasus Skincare: Nikita Mirzani Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara Huru-hara Kasus Skincare: Nikita Mirzani Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara Reviewed by wongpasar grosir on 09.57 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.