Terungkap, Sosok Pria Lain dalam Rekaman Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi

 


Polda Jawa Timur telah menangkap Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah (29). Mayat korban ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi tersangka melalui rekaman CCTV. Dalam rilis resmi Polda Jatim pada Senin (27/1/2025), terungkap bahwa RTH membunuh dan memutilasi UK di kamar nomor 303 Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025) dini hari. Rekaman CCTV menunjukkan RTH membawa koper merah berisi tubuh korban untuk dimasukkan ke dalam bagasi mobil putih pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB

Dalam video tersebut, terlihat sosok pria lain yang mengenakan kaus hitam dan celana selutut berwarna cokelat. Pria tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai Muhammad Achlisin Maulana (MAM), diduga merupakan kerabat tersangka. "Sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah masih kerabat dari tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

Farman menjelaskan bahwa MAM diminta oleh RTH untuk menjemputnya dari hotel dan mengantar ke rumah neneknya di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. "Kemudian dimintai tolong untuk ngedrop tersangka ini ke rumah neneknya di daerah Tulungagung rumah kosong," tambahnya. Setelah itu, MAM juga mengantar RTH ke Surabaya untuk menjual mobil korban, Suzuki Ertiga, seharga Rp 57 juta.

Keduanya kemudian kembali ke Tulungagung menggunakan bus melalui Terminal Bungurasih. Saat ini, status MAM masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "MAM sudah kita amankan. Tapi untuk peran akan kami dalami apakah perbuatan dari kerabat turut melakukan perbuatan pidana atau tidak," tegas Farman.

Rohmad Tri Hartanto telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mati. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah penjara seumur hidup. "Pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati," tutur Farman.



SUMBERhttps://surabaya.kompas.com/read/2025/01/29/125358678/terungkap-sosok-pria-lain-dalam-rekaman-kasus-mutilasi-mayat-dalam-koper-di

Terungkap, Sosok Pria Lain dalam Rekaman Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Terungkap, Sosok Pria Lain dalam Rekaman Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Reviewed by wongpasar grosir on 09.29 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.