Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri Berujung Penjara

 



Kasus upaya bunuh diri yang dilakukan oleh satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada medio Desember 2024, berbuntut panjang. Pasangan suami istri, yakni D (31) dan istrinya, M (29), yang selamat dalam peristiwa itu, kini ditahan polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian RS (2), anak bungsunya. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono mengatakan, langkah-langkah penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas kasusnya sebagai syarat pelimpahan berkas ke kejaksaan maupun pengadilan. "Kemarin telah dilakukan rekonstruksi. Di sana para tersangka menjalani 36 adegan,” ujar Ipda Hery Wiyono kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, reka adegan itu untuk menggambarkan bagaimana peristiwa itu terjadi agar menjadi gamblang. Di antaranya, bagaimana mereka mendapatkan racun hingga cara mengkonsumsinya.

“Hasil rekonstruksi sudah sesuai dan tidak ada perbedaan dengan berita acara pemeriksaan,” lanjut Hery.

Mereka dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun motifnya, kata Hery, karena tekanan ekonomi yang tengah mendera. Ditambah pula dengan menumpuknya utang di sejumlah aplikasi pinjaman daring (pindar) dan bank konvensional. Hutang-hutang tersebut banyak yang jatuh tempo sehingga mereka mulai ditagih. Penagihan yang membuat mereka ketakutan dan tertekan itu sehingga diduga menyebabkan mereka berupaya mengakhiri hidupnya.

“Jumlah utang tersangka mencapai Rp 28 juta. Rp 10 juta pada aplikasi pindar (pinjaman daring atau online) dan sisanya tersebar di bank dan koperasi,” lanjut Hery. Hery menambahkan, pihaknya juga memberikan akses pendampingan psikologis untuk menguatkan mental para tersangka, yang dilakukan oleh psikolog dari RSUD Gambiran Kota Kediri. “Pendampingan itu terutama diberikan kepada tersangka M,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sekeluarga asal Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ditemukan lemas tak berdaya di rumahnya, Jumat (13/12/2024). Mereka adalah pasutri D (31) dan M (29, serta kedua anaknya yakni DN (8) serta RS (2). Ketiganya selamat usai mendapatkan perawatan rumah sakit sedangkan RS meninggal di lokasi kejadian. Kontak bantuan Bunuh diri dapat terjadi ketika seseorang mengalami depresi dan merasa tidak ada dukungan. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menghadapi masalah serupa, penting untuk mencari bantuan. Layanan konseling dapat menjadi pilihan untuk meringankan beban yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau alternatif layanan konseling, Anda dapat mengunjungi website Into the Light Indonesia di: Into the Light Indonesia.




Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri Berujung Penjara Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri Berujung Penjara Reviewed by wongpasar grosir on 09.30 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.