Sindikat Pembuat SIM Palsu Ditangkap, Berkedok Percetakan Spanduk

 

Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dibongkar aparat kepolisian. Sindikat ini berkedok percetakan spanduk untuk menyamarkan aksinya. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, sindikat ini dibongkar setelah Polsek Trimurjo melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi adanya praktik pembuatan SIM palsu tersebut. "Sindikat ini membuat SIM palsu untuk wilayah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah," kata Andik saat dihubungi, Rabu (6/11/2024) pagi.

Dari penyelidikan, diketahui lokasi pembuatan SIM palsu itu ternyata berkedok sebuah percetakan spanduk di Kecamatan Trimurjo. Dua orang ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (3/11/2024) kemarin. Keduanya adalah KTO (44) dan KRL (31).

Pelaku KTO berperan menjadi penghubung bagi warga yang hendak membuat SIM.

Setelah mendapatkan data pemesan, KTO mengirimkan data itu kepada KRL yang mengerjakan SIM palsu itu. Dari pemeriksaan, KTO mendapatkan upah hingga Rp 100.000 per pemesan. "Dari pengakuan KRL selaku pemilik percetakan, dirinya sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B.II umum," katanya.

Andik menambahkan, kepolisian masih melakukan pendalaman karena diduga masih ada pelaku lain dari sindikat tersebut. Untuk KTO dan KRL dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam pidana 6 tahun penjara.



SUMBERhttps://regional.kompas.com/read/2024/11/06/083132978/sindikat-pembuat-sim-palsu-ditangkap-berkedok-percetakan-spanduk

Sindikat Pembuat SIM Palsu Ditangkap, Berkedok Percetakan Spanduk Sindikat Pembuat SIM Palsu Ditangkap, Berkedok Percetakan Spanduk Reviewed by wongpasar grosir on 09.20 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.