Pelaku yang Suruh Siswa SMA Menggonggong di Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara

 

Pria yang meminta siswa bersujud dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto, akhirnya ditahan. Ia terancam hukuman 3 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik. "Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024)

"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," tambahnya. Selain itu, kata Dirmanto, Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Dengan demikian, pria tersebut langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," ujarnya. Dirmanto mengungkapkan, Ivan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, atas tindakanya itu. Lelaki tersebut pun terancam mendekam di penjara selama 3 tahun. "Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya. Diketahui, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan intimidasi terhadap siswa SMA itu. Aparat kepolisian menjemputnya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, berdasarkan unggahan akun Twitter @faridhcrb, peristiwa tersebut berawal ketika siswa SMA Kristen Gloria 2, EN, mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL. Kemudian, EL bersama dengan sejumlah pria dewasa mendatangi SMA Kristen Gloria 2, Senin (21/10/2024). Pemuda tersebut berniat menemui EN saat pulang sekolah. "Ya kejadianya (siswa diintimidasi) di tenda-tenda itu (depan sekolah) pas di situ," kata salah satu petugas keamanan SMA Kristen Gloria 2 saat ditemui di lokasi, Rabu (13/11/2024). Lalu, orang tua EL, IV langsung membentak korban dan menyuruhnya meminta maaf karena mengejek anaknya. Selain itu, pria tersebut juga meminta EN bersujud serta menggonggong. "Iya (disuruh menggonggong). Kalau siswa sini (SMA Kristen Gloria 2) pulangnya pukul 15.30 WIB, kalau masuknya 07.30 WIB, kejadianya pas pulang sekolah tapi tepatnya kurang tahu," ujarnya.

Akhirnya, sejumlah guru, petugas keamanan, serta bhabinkamtibmas mendatangi sumber keributan tersebut. Mereka berniat meredam amarah IV yang masih membentak EN. Selanjutnya, SMA Kristen Gloria 2, melalui salah seorang guru kemudian membawa kejadian itu ke jalur hukum. Aduan itu bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.




SUMBERhttps://surabaya.kompas.com/read/2024/11/15/051136278/pelaku-yang-suruh-siswa-sma-menggonggong-di-surabaya-terancam-3-tahun


Pelaku yang Suruh Siswa SMA Menggonggong di Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara Pelaku yang Suruh Siswa SMA Menggonggong di Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara  Reviewed by wongpasar grosir on 09.41 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.