Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman, dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024). Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan Soleman sebagai tersangka dengan barang bukti mobil Pajero dan BMW. "Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa malam. Kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap dalam bentuk dua mobil dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap dalam bentuk dua mobil dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Soleman menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan. "Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tambah Dwi.




SUMBERhttps://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/30/08521061/wakil-ketua-dprd-kabupaten-bekasi-ditangkap-terkait-dugaan-suap-proyek

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek Reviewed by wongpasar grosir on 09.10 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.