Mencuri untuk Makan, Pria di Sanggau Dibebaskan dengan "Restorative Justice", Kini Ditawari Pekerjaan
Herman alias Adek, tersangka pencurian dibebaskan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Kasus tersebut berawal saat Herman melakukan pencurian di toko pakaian milik Peri Ermasyah pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Toko pakaian milik korban berada di Pasar Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Herman mencuri 13 helai pakaian dan 10 potong di antaranya dijual Rp 250.000. Sementara total kerugian korban mencapai Rp 2,5 juta. Korban Peri kemudian melaporkan pencurian tersebut dan polisi mengamankan pelaku, Herman serta menetapkannya sebagai tersangka.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama mengatakan alasan tersangka mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari, termasuk agar bisa makan. Ia mengatakan Herman tak bekerja setelah pemutusan hubungan kerja (PHK). Cobaan hidupnya bertambah setelah dia harus bercerai dengan istri serta berpisah dengan anaknya. Usai bercerai, Herman menumpang di rumah kakak kandungnya.
"Adapun yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatannya diakibatkan faktor ekonomi dampak di-PHK-nya tersangka. Berakibat (juga) tersangka bercerai dengan meninggalkan anak perempuan berusia 4 tahun yang kini tinggal dengan mantan istrinya," kata Dedy, Senin (7/10/2024). Kasus yang menjerat Herman kemudian diserahkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Sanggau. Melalui proses dan pertimbangan berbagai hal, pihak kejaksaan akhirnya menyelesaikan kasus ini lewat jalur restorative justice.
Dalam prosesnya, turut dihadirkan tersangka, korban, hingga keluarga Herman. Dedy menyebut, Kejaksaan Negeri Sanggau menilai kasus Herman layak untuk diselesaikan dengan restorative justice. "(Kita) Berkeyakinan layak ini layak dilakukan restorative justice," tegasnya. Menurut Dedy pertimbangannya adalah tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melkaukan perbuatan pidana.
Mencuri untuk Makan, Pria di Sanggau Dibebaskan dengan "Restorative Justice", Kini Ditawari Pekerjaan
Reviewed by wongpasar grosir
on
09.29
Rating:
Tidak ada komentar: