Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memecat satu aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti menikah siri dua kali. Selain itu, diirnya juga menindak dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran. "Saya kembali menindak tiga ASN, satu saya pecat kembali, kedua kita tindak," kata Sunaryanta di Kantor Pemkab Gunungkidul, Senin (2/9/2024).
Dikatakannya, tindakan tegas tersebut untuk memberikan efek jera, dan menjadi contoh yang lain. "Ini semua dalam rangka untuk menertibkan dan menghormati rekan ASN yang sudah melakukan kinerjanya sudah baik," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Iskandar mengatakan, tiga ASN yang ditindak tersebut yakni, SY, ASN dari Dinas Komunikasi dan Informatika, DS, ASN Kapanewon Karangmojo; dan SR, ASN pada Dinas Pariwisata.
SY diketahu telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke losmen di Kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya serta mempunyai niat untuk melakukan hubungan layaknya suami dan melakukan pelanggaran Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kepada yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin Nomor: 099/KPTS/DISKOMINFO/2024.
Sementara itu, DS pada saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja terbukti bersalah melakukan pungutan di luar ketentuan yaitu meminta 1 OB (orang/per bulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain itu, melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin Nomor:
Nikah siri dua kali Untuk SR, terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali yaitu pada 2010 dengan seorang wanita berasal dari Gunungkidul, dan pada Nopember 2023 dengan seorang wanita berasal dari Kerawang dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. "Iya, yang bersangkutan nikah dua kali," kata dia.
Tidak ada komentar: