Dua Terdakwa Tewasnya Santri di Kediri Divonis 15 Tahun Penjara

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa MA (19) dan MN (18), Kamis (12/9/2024). Mereka adalah dua dari empat terdakwa penganiayaan hingga meninggalnya seorang santri berinisial BBM (14). BBM merupakan seorang santri asal Banyuwangi, Jawa Timur yang tengah belajar di pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dia menjadi korban kekerasan hingga berujung kematian oleh empat seniornya pada 25 Januari 2024.

Dalam putusannya, persidangan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Divo Andrianto itu memandang perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan kematian korban anak.

Dari fakta-fakta persidangan itu hakim juga memandang tidak ada alasan pemaaf sehingga memvonis kedua terdakwa dengan pidana maksimal. Selain itu juga mengenakan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 50 juta. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Uwais Diffa I Qorni mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan tersebut karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun. Sudah maksimal sesuai dengan ancaman pidananya,” ujar Uwais di hadapan awak media, Kamis. Perihal tindak lanjutnya, pihaknya masih memantau langkah yang akan diambil oleh pihak pengacara terpidana. Jika nantinya mereka mengajukan banding, pihaknya juga akan meladeninya. “Apabila kedua terdakwa maupun pengacara banding, kita juga akan banding,” pungkasnya. Sedangkan dari pihak pengacara terdakwa, putusan tersebut dianggap terlalu berat.

"Itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun. Sudah maksimal sesuai dengan ancaman pidananya,” ujar Uwais di hadapan awak media, Kamis. Perihal tindak lanjutnya, pihaknya masih memantau langkah yang akan diambil oleh pihak pengacara terpidana. Jika nantinya mereka mengajukan banding, pihaknya juga akan meladeninya. “Apabila kedua terdakwa maupun pengacara banding, kita juga akan banding,” pungkasnya. Sedangkan dari pihak pengacara terdakwa, putusan tersebut dianggap terlalu berat.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia lalu jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).



SUMBERhttps://surabaya.kompas.com/read/2024/09/12/222906578/dua-terdakwa-tewasnya-santri-di-kediri-divonis-15-tahun-penjara




Dua Terdakwa Tewasnya Santri di Kediri Divonis 15 Tahun Penjara Dua Terdakwa Tewasnya Santri di Kediri Divonis 15 Tahun Penjara Reviewed by wongpasar grosir on 09.45 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.