Anggota Satreskrim Polres Salatiga telah menangkap seorang muncikari yang memperdaya gadis di bawah umur. Tersangka DS (31), warga Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap setelah menggunakan aplikasi Michat untuk melakukan transaksi menjual korban.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengungkapkan bahwa korban berusia 16 tahun dan berasal dari Wonogiri. "Keduanya bertetangga kos di wilayah Surakarta," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024). Arifin menjelaskan, beberapa bulan yang lalu korban dihubungi dan ditawari bekerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal. "Karena tergiur, akhirnya korban bersedia," tambah Arifin.
Arifin juga menjelaskan bahwa korban sudah berulangkali melayani tamu yang memesannya melalui DS. "Setelah terjadi kesepakatan dan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban," ujarnya. Tim Satreskrim Polres Salatiga yang mendapatkan informasi mengenai kasus ini bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Anggota akhirnya berhasil mengamankan DS setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu kamar di Hotel Palapa," kata Arifin.
Hukum yang Diterapkan Plh. Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengungkapkan bahwa tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022. "Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kaus lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru, satu bra warna ungu, dan celana dalam warna merah muda. Selain itu, ponsel iPhone 6 warna merah muda. Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," jelas Ipda Sutopo. Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus eksploitasi seksual terhadap anak dapat berkurang dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
Tidak ada komentar: