Wacana tersebut memantik beragam tanggapan dari banyak pihak. Terutama dari para praktisi hukum.
Wakil Ketua Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, memajaki judi online sama saja melegalkan dan memfasilitasi perjudian.
“Lama-lama, peredaran narkoba nanti juga dipajaki, usaha ilegal kok dikenai pajak,” ujar Johanes Dipa.
Dia menambahkan, dampak buruk usaha ilegal perjudian ke masyarakat sangat luar biasa. Bahkan ada kasus orang sampai bunuh diri karena judi.
“Lha ini mau dilegalkan. Ini wacana orang mabuk,” tegas Johanes Dipa.
Baca Juga : Arema FC Kini Sudah Punya 5 Pemain Asing, Siapa Saja?
Advokat Eduard Rudy menyampaikan hal senada. Menurut dia, pelegalan perjudian tentunya sangat bertentangan dengan hukum yang dianut di Indonesia.
“ Karena ini bertentangan dengan hukum, sebagai praktisi hukum maka saya harus melakukan penolakan terhadap kebijakan pemerintag tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Eduard Rudy, apabila pemerintah tetap bersikeras memberlakukan pemungutan pajak terhadap judi online tentunya itu tidak serta merta dilakukan. Perlu ada perppu yang mengatur dan tentunya nanti melibatkan DPR.
“Sebagai praktisi hukum, saya tegaskan menolak segala macam bentuk perjudian di Indoensia,” ujarnya.
Sementara Majelis Pembinaan kesejahteraan sosial ( MPKS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya yang bergerak di sektor sosial kemasyarakatan juga angkat bicara
Ferry Yudi Antonis Saputro sebagai Ketua MPKS PDM Surabaya menyampaikan bahwa judi tidak bisa dibiarkan dan harus diambil langkah tegas dan itu dimulai dari internal keluarga masing-masing. Orangtua harus tegas kepada putra putrinya, selalu dimonitor perilaku anaknya.
Menurut data yang diambil dari paparan Menko Polhukam Hadi Thajanto judol disampaikan bahwa diketahui dua persen pelaku judol ialah anak anak dibawah usia 10 tahun.
“Bayangkan itu kan masih duduk di bangku sekolah dasar”, ungkapnya.
Lebih lanjut pria yang juga motivator remaja ini melanjutkan,dia berharap orangtua benar-benar memperhatikan tiga hal, yang pertama teman-temannya, nasehati anak anak kita agar cerdas dalam memilih teman bergaul, lebih selektif ketika mencari teman agar tidak salah pergaulan, yang kedua lingkungan, perhatikan lingkungan bermainnya, bagaimana situasi dan kondisinya, apakah penuh kegiatan positif, mendukung anak anak kita untuk lebih kreatif, lebih berani berkarya atau tidak.
Baca Juga : Sempat Tertinggal, Hj Kamirah Asal Ponorogo Meninggal Dunia di Tanah Suci
“Sebagai orangtua tidak boleh abai dan yang ketiga atau terakhir keluarga, pastikan keluarga inti kita (ayah, ibu, saudara) adalah tempat terbaik untuk saling melengkapi, mengerti dan memahami, orangtua harus hadir dalam kehidupan putra putrinya, selalu bertanya dan komunikasi aktif, luangkan waktu family time, no HP, just talking dan drinking, jika 3 support system ini kita terapkan InsyaAllah anak anak akan terjauhkan dari perilaku negatif,” ujarnya.
Berikut data yang dihimpun Lima Provinsi dengan pemain Judi Online paling banyak :
1. Jawa Barat, Pelaku 535.644 orang nilai transaksi total Rp 3,8 triliun
2. DKI Jakarta, Pelaku 238.568 orang nilai transaksi total Rp. 2,3 triliun
3. Jawa Tengah, Pelaku 201.963 orang nilai transaksi total Rp. 1,3 triliun
4. Jawa Timur, Pelaku 135.227 orang nilai transaksi total Rp. 1.051 triliun
5. Banten, Pelaku 150.302 orang, nilai transaksi total Rp. 1.002 triliun
Kelima Kabupaten/Kota dengan Transaksi Judi Online Paling Besar
1. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp. 792 miliar
2. Kota Bogor Rp. 612 miliar
3. Kabupaten Bogor Rp. 567 miliar
4. Kota Administrasi Jakarta Timur Rp. 480 miliar
5. Kota Administrasi Jakarta Utara Rp. 430 miliar.
SUMBER : https://beritajatim.com/wacana-judi-online-dipungut-pajak-ini-kata-praktisi-hukum
Tidak ada komentar: