Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap
seorang mahasiswa berinisial GT (26). Mahasiswa semester akhir di salah
satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu ditangkap karena menyebar video
mesum dengan pacarnya, M. "Pelaku ditangkap kemarin di kediamannya di
Kabupaten Malaka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian
Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Sabtu
(27/7/2024).
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika pada pada Desember 2022, GT
mengajak pacarnya, M, ke kamar kosnya di Kota Kupang. Setelah tiba kamar
kos, GT merayu dan mengajak M melakukan hubungan badan layaknya suami
Istri,
"Saat itu, GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang telah
dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut,"
ungkap Ariasandy. Selain berhubungan badan, GT dan M juga pernah melakukan
video call tanpa menggunakan busana. Saat itu, GT secara diam-diam merekam
layar pada saat vidio call tersebut berlangsung.
Kemudian, pada 28 Februari 2024, pukul 18.49 Wita, GT, menggunakan nomor
WhatsApp miliknya mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke
akun WhatsApp milik seorang saksi berinisial MF. Kemudian pada 4 Maret
2024 sekitar pukul 17.00, GT kembali mengirimkan video mesum itu ke
WhatsApp saksi berinisial IC. "Ketika itu, IC sedang bersama M dan
langsung membuka isi pesan WhatsApp," kata Ariasandy. Tak terima, M
melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan, polisi mencari
dan menangkap GT. "Modus operandinya, GT, menyebarkan video itu karena
dirinya tidak terima atau emosi M memutuskan hubungan pacaran dengan
dirinya," ungkap dia.
Saat ini, pelaku GT serta barang bukti seperti komputer dan telepon
seluler yang berisi video porno milik pelaku sudah diamankan di Markas
Polres Malaka. GT telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 4
Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang
pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 12 tahun penjara. GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal
27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor
11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan
ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Putus Cinta, Mahasiswa di NTT Sebar Video Mesum dengan Pacarnya
Reviewed by wongpasar grosir
on
09.25
Rating:
Tidak ada komentar: