Penjelasan BPOM soal Roti Diduga Mengandung Zat Pengawet Berbahaya: Aoka Aman, Okko Ditarik dari Peredaran
KOMPAS.com - Belakangan ramai soal roti Aoka yang diduga mengandung zat
pengawet berbahaya bernama sodium dehydroacetate. Adapun sodium
dehydroacetate sendiri adalah pengawet yang sering digunakan dalam produk
kosmetik dan perawatan pribadi lainnya karena bersifat antimikroba. Namun
menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia
(GAPMMI) Adhi S. Lukman, permasalahan tersebut sudah ditelusuri oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Itu kan sudah ditangani oleh BPOM kita
percayakan saja pada BPOM, saya sendiri belum mendapatkan info detail dari
BPOM tapi kalau memang itu benar ada kandungan yang tidak diperbolehkan
tentunya BPOM akan segera melakukan tindakan,” ujar Adhi dikutip dari
Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Namun begitu, Adhi menegaskan bahwa sodium dehydroacetate tidak pernah
digunakan di industri makanan dan minuman. Di sisi lain, zat sodium
dehydroacetate juga termasuk bahan pengawet yang dilarang oleh BPOM. “Ada
macam-macam yang dipakai untuk pengawet ada benzoat, proponiat itu masih
dibolehkan tapi semua ada batasannya tidak boleh melebihi batas yang
ditentukan dan zat itu kan (sodium dehydroacetate ) tidak ada dalam daftar
positif list dari BPOM,” kata Adhi. PT Indonesia Bakery Family (IBF) selaku
produsen roti Aoka membantah bahwa produknya mengandung zat pengawet
kosmetik tersebut. Head Legal PT Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani
menerangkan, roti Aoka sudah melewati pengujian BPOM dan telah mendapat izin
edar untuk seluruh varian rasa. "Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung
sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” ucap
Kemas.
BPOM angkat bicara mengenai roti Aoka yang disebut mengandung sodium
dehydroacetate atau natrium dehidroasetat. Mereka menjelaskan bahwa telah
mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian
pada 28 Juni 2024 lalu. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk roti Aoka
ini tidak mengandung natrium dehidroasetat. Tak sampai di situ, untuk
membuktikan bahwa roti Aoka tidak mengandung zat berbahaya yang dimaksud,
BPOM melakukan inspeksi ke pabrik roti Aoka. "Hal ini sejalan dengan hasil
inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan
tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," bunyi
keterangan BPOM, Selasa (23/7/2024).
Tidak ada komentar: