Kasus Bocah SD di Pariaman Tewas Dibakar, 2 Guru Jadi Tersangka



Polres Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan dua guru sebagai tersangka tewasnya Aldelia Rahma (10), siswi kelas IV SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Dua tersangka tersebut merupakan guru olahraga berinisial JW dan wali kelas Aldelia berinisial AH. 

Keduanya menjadi tersangka atas dugaan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

”Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan dan perintah kapolres,” kata Kepala Satreskrim Polres Pariaman Inspektur Satu Rinto Alwi, saat dihubungi dari Padang, Sabtu (6/7/2024). 

Rinto mengatakan, pada Sabtu 6 Juni, polisi sudah mengirim surat pemanggilan terhadap JW dan AH. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (8/7/2024) atau Selasa (9/7/2024). ”Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan dan perintah kapolres,” ujarnya. Sementara R (11), teman sekelas Aldelia yang menyiram korban dengan bahan bakar minyak, menunggu penetapan pengadilan untuk dikembalikan ke orangtua.

 Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berusia di bawah 12 tahun harus dikembalikan kepada orangtua. Media Madona (34), sepupu Aldelia sekaligus mewakili keluarga korban, mengatakan, keluarga merasa lega atas penetapan dua tersangka itu. Sebelumnya, keluarga sempat pesimistis dengan proses hukum kasus tersebut karena prosesnya berjalan relatif lama.

 ”Kami merasa agak lega dan ini menandakan memang ada bukti kelalaian dari gurunya. Kami berharap selanjutnya kasus ini segera disidangkan dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai kesalahannya,” katanya. Keluarga berharap sekolah juga mendapatkan sanksi sebagaimana dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, terkait pelaku R, yang juga teman sekelas Aldelia, keluarga dapat memahami bahwa proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan. ”Meskipun R tidak diproses hukum, setidaknya ada itikad baik pihak keluarganya mendatangi keluarga Aldelia menunjukkan rasa bersalah atas perbuatan R. Selama ini keluarga R lengah (tidak peduli) saja,” ujar Madona.



SUMBERhttps://regional.kompas.com/read/2024/07/08/170007678/kasus-bocah-sd-di-pariaman-tewas-dibakar-2-guru-jadi-tersangka

Kasus Bocah SD di Pariaman Tewas Dibakar, 2 Guru Jadi Tersangka Kasus Bocah SD di Pariaman Tewas Dibakar, 2 Guru Jadi Tersangka Reviewed by wongpasar grosir on 10.43 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.