Buka 34 Tahun, Pemilik Pabrik Mi di Semarang Klaim Tak Tahu bahwa Mengandung Formalin




Pabrik mi yang berlokasi di Jalan Kimar, Kota Semarang, Jawa Tengah, digerebek Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang karena mengandung bahan berbahaya formalin. Penggerebekan pabrik mi yang disebut-sebut beroperasi sejak 1990 itu dilakukan pada Selasa (30/7/2024). Pemilik pabrik, Putut Anggoro (40), mengaku, pabrik tersebut sudah dikelola sejak lama. Namun, dirinya mengeklaim tidak mengetahui bahwa mi yang diproduksinya mengandung formalin.

Formalin adalah bahan kimia senyawa yang dikenal sebagai zat pengawet kuat sehingga biasanya digunakan juga untuk pengawetan mayat. Dalam makanan, formalin ditambahkan untuk mengawetkan produk. Akan tetapi, penambahan formalin dalam olahan makanan dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM No 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan. Lantas, bagaimana pengakuan pemilik pabrik mi?

Pengakuan produsen mi berformalin di Semarang Pemilik pabrik mi Putut mengaku tidak mengetahui bahwa mi yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin. Putut berkilah, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat mi, seperti tepung terigu hingga garam dibeli dari sales. Saat ini, usaha tersebut memiliki lima orang karyawan dan dikelola oleh Putut sebagai generasi kedua. Ia mewarisi usaha pembuatan mi dari sang ayah.

Setiap harinya, pabrik mi berformalin itu memasok puluhan kilogram (kg) mi ke pedagang mi ayam. "Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak," kata Putut, dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024). Produk mi tersebut dijual dengan harga Rp 22.000 per kilogram. Terkait temuan bahan berbahaya itu, BPOM Jateng memerintahkan Putut agar menghentikan produksi mi untuk sementara waktu.

Berawal dari temuan mi ayam berformalin Penggerebekan pabrik mi ayam di Semarang bermula ketika ditemukannya mi ayam yang mengandung formalin di pasaran. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya. BPOM Jateng selanjutnya menguji mi yang diproduksi dan hasilnya mi tersebut positif mengadung formalin.

"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," kata Lintang, dilansir dari Kompas.com, Selasa. Ia dan tim selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi pabrik yang berada di gang kecil di daerah Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan, BPOM Jateng menemukan mi berformalin dan memusnahkannya. Sekitar 75 kilogram mi berformalin dimusnahkan.

Selanjutnya, Lintang mengatakan akan meminta keterangan ke pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah penambahan formalin ke dalam produksi mi dilakukan secara sengaja atau tidak. Ia juga memerintahkan supaya pabrik tersebut menghentikan produksinya untuk sementara waktu. "Kami meminta pemilik pabrik menghentikan sementara produksi," tandasnya.





Buka 34 Tahun, Pemilik Pabrik Mi di Semarang Klaim Tak Tahu bahwa Mengandung Formalin Buka 34 Tahun, Pemilik Pabrik Mi di Semarang Klaim Tak Tahu bahwa Mengandung Formalin Reviewed by wongpasar grosir on 09.26 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.