Surabaya – Pria asal Malang, Jawa Timur, berinisial AAS (34) ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur lantaran membuat situs dengan berisi 26.000 video porno sejak tahun 2020. Dari situs porno itu, AAS mampu meraup untung Rp 96 juta perbulan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari perkembangan kasus pornografi anak yang diselidiki oleh polisi. Penyidik lantas melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa AAS telah membuat 280 website bermuatan pornografi.
“26.000 konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).
Dari pengakuan AAS, ia mengaku belajar secara otodidak untuk membuat situs porno. Ia lantas mengelola websitenya dengan memperoleh keuntungan sekitar 6000 US Dollar atau Rp 96 juta selama sebulan. “Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui link (situs porno yang dia buat),” ujar Lutfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.
Lutfie merinci, AAS mendapatkan keuntungan dari iklan yang menempel pada website. Selain itu, dalam sehari website milik tersangka bisa mendapatkan 1.000 kali klik dengan rincian 0,7 dollar per klik. Total, website itu telah dikunjungi oleh 141 juta pengunjung. “Ini dapat dari iklan top up under, yang otomatis muncul saat diklik. Total pengunjung per halaman sekitar 1 miliar jumlah klik (sejak 2020),” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.(ang/kun)
SUMBER : https://beritajatim.com/pria-ini-bikin-situs-porno-anak-anak-raup-untung-96-juta
Tidak ada komentar: