Malang (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Malang membongkar home industry minuman keras jenis trobas di Jalan Raya Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Home industry ini sudah beroperasi selama 1,5 tahun.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, produksi trobas ini terbongkar dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktifitas di rumah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan satu pelaku bernama M Rozichi alias Jeki (48), warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah memproduksi trobas,” ujar Imam Mustolih dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Kamis (6/6/2024).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan, dalam setiap kali produksi tersangka bisa menghasilkan sebanyak 250 liter trobas.
Dimana setiap botolnya dengan kemasan 1,5 liter dijual dengan harga Rp 45 ribu sedangkan pada botol kemasan 60 militer dengan harga Rp 25 ribu.
“Tersangka telah melakukan produksi Trobas, sudah selama 1,5 tahun dan itu dilalukan sendiri dan dipasarkan sendiri,” kata Aditya.
Sementara dari hasil pemeriksaan motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari memproduksi trobas. “Dimana dalam 1 bulan tersangka bisa mendapatkan keuntungan, sebesar 3 sampai 4 juta rupiah dengan memproduksi sebanyak 2 kali,” terang Aditya.
Sementara dalam penggerebekan petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk memproduksi trobas saat melakukan penggerebekan tersebut.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU no 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU no 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. (yog/ted)
SUMBER : https://beritajatim.com/polisi-bongkar-home-industry-miras-ilegal-di-pakis-malang
Tidak ada komentar: