Tulungagung (beritajatim.com) – Gara-gara mempromosikan empat akun judi online di akun media sosial pribadinya, selebgram perempuan di Kabupaten Tulungagung terpaksa mendekam di penjara. Selebgram berinisial JPS (28) mendapat bayaran Rp25 juta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, JPS tercatat berasal dari Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Akun medsos pribadi pelaku telah memiliki followers sebanyak 333 ribu pengikut.
“Dengan memiliki jumlah followers yang banyak, pelaku memanfaatkan untuk endors situs judi online,” kata Arsya, ditulis Selasa (21/5/2024).
Arsya menjelaskan, JPS melakukan aksinya selama 6 bulan. Tapi baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama 1 bulan.
“Jadi pelaku ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya,” jelasnya.
Selama ini, selebgram tersebut telah mempromosikan judi online di empat situs. Dari situ, dia mendapatkan bayaran puluhan juta.
“Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” paparnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, screenshot postingan endors sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, selebgram Tulungagung itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara, saat ini kami telah melimpahkan berkas kepada kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [nm/beq]
Tidak ada komentar: