THR Karyawan Garmen di Magetan Ini Dicicil Separuh

 



Magetan (beritajatim.com) – Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai PT KSS Indo Apparel di Jalan Raya Barat-Maospati masuk Desa Banjarejo Kecamatan Barat Magetan dicicil separuh.

Salah seorang narasumber beritajatim.com yang merupakan karyawan PT KSS Indo Apparel mengatakan, uang THR dicicil 50 persen. Kemudian sisanya dibayar di hari berikutnya. Pun, THR senilai 50 persen itu sudah dibayarkan pada para pegawai.

“THR nya dicicil 50 persen dulu. Kemudian, sisanya segera dibayarkan begitu katanya. Padahal, selain THR, perusahaan masih belum membayar gaji kami selama 2 bulan terakhir,” kata narasumber beritajatim.com, Selasa (2/4/2024).

Sementara, dia tak berani mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Magetan. Alasannya, dia takut dipecat perusahaan ketika ketahuan mengadu atau laporan ke dinas terkait. “Saya takut kalau wadul ke Disnaker. Kalau ketahuan perusahaan bisa dipecat,” katanya.

Yuli Purnomo Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Magetan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait pembayaran THR yang dicicil tersebut.

“Kemarin sudah rapat dengan karyawan. Rencana THR dibayar 50 persen dulu, sisanya sehabis lebaran. Tapi, antara pihak perusahaan dan karyawan ini sudah ada kesepakatan,” kata Yuli.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata mengizinkan perusahaan mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 ini. Namun, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Jika tak memenuhi syarat itu, sanksi menanti.

Kemnaker pun mengakui, membedakan perusahaan yang memiliki kemauan membayar THR sesuai aturan dengan yang tak punya kemauan, akan jadi tantangan tersendiri.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tak hanya itu, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR.

Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016. Terbaru, Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 15 Maret 2024.

Meski begitu, Kemnaker masih memberikan ruang bagi pengusaha yang tak bisa membayar THR secara penuh sekaligus atau dicicil. Yakni harus menyediakan sederet bukti ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR. [fiq/aje]



THR Karyawan Garmen di Magetan Ini Dicicil Separuh THR Karyawan Garmen di Magetan Ini Dicicil Separuh Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 13.27 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.