Blitar (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp800 juta lebih. Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang gagal total (gatot) ini, polisi menangkap satu orang pengedar atas nama Akbar alias Bapuk, warga Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap polisi saat transaksi narkoba di alun-alun Kota Blitar. Saat digeledah ternyata ditemukan 534,3 gr narkoba jenis sabu di dalam tas ransel milik pelaku.
“Pengungkapan kasus ini Berawal mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di sekitar alun alun kota Blitar,” Kata Kapolres Blitar, AKBP Danang Setiyo Pambudi, Jumat (08/03/24)
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa marak terjadi transaksi narkoba di sekitar alun-alun Blitar. Kemudian aparat kepolisian dari Satreskoba Polres Blitar Kota langsung melakukan pengintaian di sekitar alun-alun.
Ternyata sekitar pukul 22.05 wib anggota Satreskoba Polres Blitar Kota, mendapati tukang gojek yang mendorong motornya bersama satu orang penumpangnya. Kemudian keduanya berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan kota Blitar, ternyata terlihat sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan tas ransel.
Polisi yang curiga langsung mendatangi keduanya, saat diperiksa ternyata benar di dalam tas ransel pria tersebut adalah narkoba jenis sabu serta bubuk yang diduga bahan extasi. Keduanya pun langsung digelandang ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penimbangan ternyata Narkoba jenis sabu tersebut seberat 534,3 gr, sedang serbuk merah muda diduga bahan pil extasi dg berat 20,01 gram,” tegasnya
Kasus ini pun kini masih terus dikembangkan oleh Satreskoba Polres Blitar Kota. Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [owi/aje]
SUMBER : https://beritajatim.com/peristiwa/transaksi-narkoba-800-juta-di-alun-alun-blitar-gagal-total/
Tidak ada komentar: