Tuban (beritajatim.com) – Seorang pemuda berusia 31 tahun dari Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, bersama seorang temannya, melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban berusia 18 tahun asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akibat cemburu terhadap mantan pacar salah satu tersangka.
Dua tersangka, yaitu Johan Eko Widyantoro (31) dan Rico Maulana Andreansyah (21) dari Kecamatan Palang, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban atas kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Ahmad Taufik (18).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengungkapkan bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di trotoar sisi timur Alun-Alun Tuban, Jalan RM. Suryo Kelurahan Sendangharjo, Tuban.
Menurut keterangan saksi, pemicu kejadian adalah cemburu karena mantan pacar salah satu tersangka dekat dengan korban. Akibatnya, pelaku bersama delapan temannya mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengeroyokan.
Total sekitar sembilan orang mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan dengan memukul korban menggunakan gitar kecil atau uku lele serta kentrung. Korban mengalami luka serius, termasuk luka bengkak, luka terbuka, luka lecet, dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka. Johan Eko ditangkap di area parkir wisata Pantai Boom Tuban pada hari yang sama, sementara Rico Maulana ditangkap di rumahnya pada hari yang sama juga.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Sub pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [ayu/but]
Tidak ada komentar: