SURYAMALANG.COM, MALANG - Feri Riyan Pribadi (20) warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pengendara sepeda motor yang menabrak lansia dalam aksi balap liar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan ini terjadi pada Rabu (13/3/2024) di Jalan Raya Wonokerto, Desa Wonokerto, Kecamatan Pagelaran.
Pada saat itu, Feri mengendarai sepeda motor Suzuki FU nopo DA 4401 UF.
Ia melajukan sepeda motornya dari arah selatan ke utara.
Setibanya di tempat kejadian, Feri oleng ke kanan lalu berserempetan dengan pengendara motor tak dikenal.
Selanjutnya, Feri oleng ke kiri lalu menabrak Nurbai (74) warga Desa/Kecamatan Gondanglegi yang mengendarai sepeda motor Honda Astrea nopol N 3064 EAR.
"Penabrak dalam kecelakaan di Kecamatan Pagelaran yang terjadi pada minggu lalu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta ketika dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Kemudian, untuk sangkaan pasalnya yakni Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas. Yang mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Sedangkan terhadap tersangka belum dilakukan penahanan.
"Sementara ini tersangka masih diharuskan wajib lapor," tukasnya.
Sementara itu, Nurbai telah dipulangkan dari RS Wava Husada. Kondisinya mulai pulih, namun ia masih harus mendapatkan perawatan medis.
Tidak ada komentar: