Polisi Tangkap Santri Ponpes di Malang yang Setrika Juniornya


 Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya menetapkan AF (19), santri senior yang tega menyetrika kawannya sendiri sesama santri, Kamis (22/2/2024) sebagai tersangka.

AF tidak dilakukan penahanan. Penyebabnya, AF masih berstatus pelajar aktif dan dalam rangka persiapan mengikuti ujian nasional. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, motif kekerasan dan perundungan yang dilakukan tersangka pada korban berinisial ST (15), karena korban dianggap lebih dekat dengan para pengasuh pondok.

“Korban ini sering mengalami pembulian oleh tersangka. Puncaknya saat korban menanyakan apakah laundry atau cucian miliknya sudah selesai, tersangka lalu memegang korban. Mengangkat setrika uap yang panas dan ditunjukkan kewajah korban. Tersangka lalu menempelkan setrika panas ke dada korban,” kata Gandha, Kamis (22/2/2024) siang pada awak media.

Menurut Gandha, kekerasan ini terjadi pada hari Senin, 4 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4. Tersangka bertugas sebagai santri senior di Pondok Pesantren berlokasi di Kecamatan Lawang sebagai pengurus laundry para santri. Sementara korban, adalah yuniornya serta pelajar kelas 9 SMP di pondok pesantren tersebut.

“Kami telah memeriksa 5 orang saksi. Dan menetapkan AF sebagai tersangka. AF ini warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut.

Dari hasil penyidikan, sambung Gandha, korban saat tiba di ruang laundry tersebut kemudian bicara dengan nada dianggap terlalu keras, sehingga tersangka tersinggung. “Korban mengatakan ‘mas, wes mari a laundry-an ku,” ucap Gandha menirukan omangan korban.

Tersangka kemudian memiting korban, dikemudian merobohkan tubuh korban di atas meja setrikaan dengan posisi tengkurap. Tersangka langsung menunjukkan setrika uap ini ke wajah korban, lalu menyetrika dada korban sebelah kiri.

“Disinyalir jika korban ini sering di-bully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal. Adapun alat bukti kita temukan berupa keterangan para saksi, surat visum et revertum dan setrika uap,” tegasnya.

Gandha menambahkan, tersangka dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

“Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Walaupun usianya sudah dewasa, dia masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional. Sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tapi gagal,” Gandha mengakhiri. (yog/kun)



Polisi Tangkap Santri Ponpes di Malang yang Setrika Juniornya Polisi Tangkap Santri Ponpes di Malang yang Setrika Juniornya Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.13 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.