Sidoarjo (beritajatim.com)– Seorang pria berinisial MA (20) asal
Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan
terhadap kekasihnya, SAD (26), seorang selebgram asal Sidoarjo.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 9 November 2023 sekitar pukul
04.30 WIB di rumah korban Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, motif
penganiayaan tersebut dilakukan lantaran tersangka cemburu dan menduga korban
menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
“Tindak penganiayaan bermula saat tersangka turun dari mobil dan langsung
merebut HP yang dipegang korban, kemudian membantingnya sambil marah-marah,”
ungkap Kombes. Pol. Tobing.
Tersangka kemudian mengambil HP korban dan memukulkannya ke kepala korban.
Korban juga diseret ke dalam rumah dan dianiaya. Korban mengalami pemukulan
berkali-kali, bahkan dicekik leher dan digigit telinganya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar
tangan, dada, telinga kanan dan kaki. Korban kemudian melaporkan peristiwa
yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.
Tersangka MA kini ditahan di Polresta Sidoarjo sejak 3 Februari 2024 untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal
351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman
hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini menjadi contoh tragis dari dampak negatif rasa cemburu yang tidak
terkendali. Penganiayaan bukan solusi untuk menyelesaikan masalah dalam
hubungan. (ted)
Cemburu Buta, Warga Malang Kekasih Selebgram Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
09.28
Rating:
Tidak ada komentar: