Mojokerto (beritajatim.com.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto membekuk seorang bandar narkoba pada 4 Januari 2024 lalu. Kini, pengedar narkoba dengan barang bukti 30 gram sabu-sabu di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini harus mendekam di jeruji penjara.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah jajaran anggota Satnarkoba mendapatkan informasi terkait adanya peredaran barang haram di wilayah ujung timur Kabupaten Mojokerto tersebut. Team diterjunkan untuk menemukan tersangka yang telah dikunjungi identitasnya tersebut.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo mengatakan, tersangka diringkus pada, Kamis (4/12024) sekira pukul 17.30 WIB lalu. “Kita terjunkan tim untuk mengamankan. Tersangkap berinisial WY alias Besut. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 gram sabu,” ungkapnya, Sabtu (13/1/2024).
Guluhan gram barang haram yang diamankan dari tangan tersangka tersebut ditemukan petugas saat petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka. Omset tersangka dalam peredaran gelar narkoba ini mencapai lebih dari Rp40 juta.
“Dari hasil anggota kami di lapangan, di wilayah hukum Kecamatan Ngoro kerap dilakukan peredaran narkoba sehingga dengan cepat anggota menemukan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Brang bukti tersebut merupakan barang siap edar dengan paket sabu kemasan plastik,” katanya.
Kasat menjelaskan, barang bukti siap edar dengan paket sabu kemasan plastik dengan kode A dengan berat 10,18 gram, kode B dengan berat 10,12 gram, kode C 10,16 gram, kode D berat 1,02 gram, kode E 1,02 gram. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah.
“Pengakuan tersangka hendak diedarkan di Kecamatan Ngoro dan Pungging. Akibat perbuatannya. pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Yakni beberapa plastik klip, Handphone (HP) milik tersangka dan timbangan digital. Tersangka dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Mojokerto. [tin/ted]
Tidak ada komentar: