Pamekasan (beritajatim.com) – Membangunkan korban untuk salat subuh, menjadi modus tersangka kasus dugaan pencabulan anak berusia 11 tahun di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Tersangka berinisial MS (48), warga Desa Larangan, Pamekasan, merupakan salah satu guru ngaji di desa setempat, serta menjadi salah satu tenaga pengajar yayasan di desa setempat.
Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban inisial ER yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dilakukan sekitar November-Desember 2023 lalu.
“Berawal dari adanya perubahan dari putrinya, sehingga diketahui penyebab dari perubahan itu dan akhirnya melaporkan ke Polres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Rabu (10/1/2024).
Disinggung soal modus dari tersangka saat melakukan aksi bejatnya, korban maupun saksi menyampaikan jika peristiwa itu terjadi saat menjalang subuh.
“Berdasar pengakuan korban, tersangka melakukan aksi tidak senonoh saat subuh. Alasannya mau membangunkan korban untuk salat subuh,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meyakini jika pengakuan korban maupun saksi disinyalir sesuai fakta. “Kami meyakini korban ini tidak akan berbohong, seperti yang disampaikan psikolog saat memeriksa korban. Apalagi kondisi korban juga berkebutuhan khusus,” tegasnya.
Akibat aksi nekat dan tidak senonoh tersebut, tersangka yang juga dikabarkan sebagai guru ngaji diamankan di Mapolres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [pin/kun]
SUMBER : https://beritajatim.com/hukum-kriminal/ini-modus-guru-ngaji-cabuli-bocah-11-tahun-di-pamekasan/
Tidak ada komentar: