Dewan Pengawas: Pungli di Rutan KPK Capai Miliaran Rupiah


Jakarta (beritajatim.com)- Pungutan liar alias pungli ternyata masih merajalela dimana-mana termasuk di lembaga antirasuah. Dari Dewan Pengawas menyebutkan praktik pungli di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai miliaran rupiah.

Dewan Pengawas KPK mengungkapkan pungli yang dilakukan di rutan KPK secara total jumlahnya mencapai Rp6,148 miliar.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.

“90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021,” beber Dewan Pengawas KPK Albertina Selasa (16/1/2024).

Adapun atas praktik pungli ini Dewan Pengawas telah melakukan pemeriksaan kepada 169 orang. Dari sekian ini 27 di antaranya merupakan mantan tahanan KPK.

Albertina menuturkan 169 orang tersebut, ada 32 orang yang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa Dewas.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” tuturnya.

“1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik,” tutupnya. [aje]




Dewan Pengawas: Pungli di Rutan KPK Capai Miliaran Rupiah Dewan Pengawas: Pungli di Rutan KPK Capai Miliaran Rupiah Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.22 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.