SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melarang penjualan terompet menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.
Berdalih meningkatkan keamanan lingkungan, Eri Cahyadi melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.
Bagi yang tak mengindahkan aturan tersebut, sejumlah sanksi yang diberikan. Pemkot juga akan menggandeng penegak hukum terkait.
"Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Nataru 2024, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya," kata Cak Eri di Surabaya, Minggu (17/12/2023).
Tak hanya itu, SE tersebut juga menyasar pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata. Tempat hiburan malam atau RHU diimbau menutup kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB.
Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru masehi, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024.
Kedua, larangan menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. "Ketiga, juga soal larangan membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelas Wali Kota Eri.
Pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung. Mereka bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan lokasi wisata juga harus dilakukan. Termasuk melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.
Pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Saat perayaan Natal, pengurus atau gereja juga disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja. "Juga melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja," kata Wali Kota Eri.
Pengurus organisasi keagamaan diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. "Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024," ujarnya.
"Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah," pesan dia.
Kepada seluruh masyarakat Surabaya, Wali Kota Eri juga meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Sementara pada poin keempat, warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa).
Tidak ada komentar: