SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bekas Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, Syaiful Rachman, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/12/2023) malam.
Hakim Ketua, Arwana, menilai, Syaiful Rachman terbukti korupsi bersama terdakwa Eny Rustiana.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa: 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan pada sidang Selasa (21/11/2023)..
Syaiful Rachman adalah terdakwa korupsi proyek renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik sejumlah SMK di Jatim pakai Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar.
Mendengar vonis itu, anak-anak Syaiful Rachman di kursi pengunjung sidang terlihat geleng-geleng kepala.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syaiful Maarif, mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya fakta persidangan selama ini yang menunjukkan peran secara spesifik dari kliennya.
Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut sudah ada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diemban oleh Kabid SMK Dispendik Jatim kala itu, Hudiyono, bersama dengan sekolah-sekolah.
"Artinya apa, bahwa yang seharusnya bertanggung jawab itu di PPK ini. Kalau Pak Syaiful Rachman misalnya ada orang menghadap, kan sudah disampaikan, lakukan sesuai aturan. Izin itu diberikan berbentuk apa dan di mana. Kan kita gak tahu. Tidak ada yang keluar," ujar Syaiful Maarif seusai sidang.
Seperti diketahui, Syaiful Rachman dan bekas kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, didakwa menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Mereka dinilai merugikan negara sekitar Rp 8,2 miliar dari total nilai proyek Rp 63 miliar.
Proyek besar itu seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; terdiri dari 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.
Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.
"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).
Tidak ada komentar: