SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Pakel, Tulungagung, membongkar 3 tugu perguruan pencak silat, Rabu (8/11/2023).
Pembongkaran dilakukan setelah ada kesepakatan dengan tiga perguruan pencak silat, yaitu PSHT, PSNU Pagar Nusa dan IKSPI Kera Sakti.
Dalam rapat koordinasi pada Selasa (7/11/2023) kemarin, semua sepakat pemerintah turun tangan menertibkan 37 tugu perguruan pencak silat di fasilitas umum.
“Tiga tugu itu semua ada di Kecamatan Pakel, masing-masing milik PSHT dan PN (Pagar Nusa),” ujar Kasat Intelkam Polres Tulungagung, AKP Huwahila Wahyun Yuha.
Lanjutnya, satu tugu yang ditertibkan ada di Desa Sambitan milik PSHT, satu tugu di Desa Sukoanyar milik PN dan satu tugu di Desa Bono adalah tugu bersama.
Tugu di Desa Bono memasang logo PSHT dan PSNU PN secara berdampingan, namun tugu ini tetap ditertibkan karena berada di fasilitas umum.
Untuk merobohkan tiga tugu ini, aparat gabungan mengerahkan dua ekskavator kecil.
Selain itu ada dua truk yang disiapkan untuk mengangkut sisa material, puing-puing tugu yang sudah dihancurkan.
“Kecamatan Pakel belum selesai. Masih ada tugu di desa-desa lain yang akan ditertibkan,” sambung Huwahila.
Proses pembongkaran tugu berjalan aman dan lancar, tidak ada protes dari anggota perguruan silat.
Rencananya proses pembongkaran akan langsung dilanjutkan ke desa-desa lain.
Namun para pihak terkait memutuskan untuk istirahat lebih dulu untuk evaluasi.
“Besok kami istirahat dulu sambil melihat perkembangan. Rencananya dilanjutkan ke desa lain di Kecamatan Pakel,” tegas Huwahila.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung mendata ada 60 tugu perguruan silat di fasilitas umum.
Dengan tambahan tiga tugu ini, maka sudah ada 26 tugu perguruan pencak silat yang sudah ditertibkan.
Selain itu ada 2 tugu perguruan silat di lahan pribadi juga ditertibkan dengan kesadaran pemiliknya.
“Tugu di lahan pribadi tidak masuk rencana penertiban. Tapi dengan kesadaran, pemilik menertibkan sendiri,” pungkas Huwahila.
Berdasarkan data terbaru, masih ada 34 tugu perguruan pencak silat yang akan ditertibkan.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya, Forkopimda hanya mengundang PSHT, PSNU Pagar Nusa dan IKSPI.
Selain itu Forkopimda mengundang ketua ranting tiga perguruan itu di Kecamatan Bandung, Besuki dan Pakel.
Tiga kecamatan ini dinilai tempat berdiri tugu perguruan paling banyak, sekaligus wilayah paling rawan gesekan antar anggota perguruan pencak silat.
Sebelumnya Pemkab Tulungagung memberi batas waktu penerbitan mandiri perguruan pencak silat ini hingga akhir Oktober 2023.
Sesuai janjinya, pemerintah turun tangan langsung melakukan pembongkaran setelah batas waktu itu terlewati.
Tidak ada komentar: