SURYAMALANG.COM, BLITAR - Ada empat minimarket berjejaring melanggar aturan yang ditindak Satpol PP Kota Blitar, Kamis (9/11/2023).
Satu dari empat minimarket disegel dan ditutup sementara operasionalnya, sedang tiga minimarket dilakukan pembinaan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy mengatakan penertiban toko modern berjejaring ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, ada empat toko modern berjejaring yang dilakukan penindakan karena pendiriannya tidak sesuai aturan.
"Kami dimintai DPMPTSP untuk menertibkan minimarket berjejaring yang tidak sesuai aturan. Ada empat minimarket berjejaring yang dilakukan penindakan," kata Ronny.
Dikatakannya, empat minimarket yang dilakukan penertiban, yaitu, di Jl Veteran, Jl Kenari, Jl Sumatra dan Jl Madura.
Satu minimarket, yaitu di Jl Veteran harus dilakukan penyegelan dan penutupan sementara operasionalnya.
Sedang tiga minimarket lainnya hanya dilakukan pembinaan.
"Minimarket berjejaring di Jl Veteran kami hentikan sementara operasionalnya karena pendiriannya tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sedang tiga minimarket berjejaring lainnya kami beri pembinaan untuk mengubah brandingnya," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan penindakan sejumlah minimarket berjejaring itu sudah melalui proses dan beberapa tahapan sejak sebulan lalu.
Tim dari Pemkot Blitar telah memberikan beberapa peringatan dan beberapa kali rapat serta memanggil pemilik minimarket sebelum melakukan tindakan.
"Hari ini, kami lakukan tindakan penyegelan dan pembinaan terhadap empat minimarket yang pendiriannya tidak sesuai aturan," katanya.
Khusus minimarket berjejaring di Jl Veteran, kata Heru, ada dua pelanggaran, yaitu, pelanggaran tata ruang dan pelanggaran zonasi pendirian minimarket berjejaring.
"Untuk pelanggaran tata ruang, kami tidak bisa memberikan toleransi. Karena, di sini (Jl Veteran) memang tidak diperuntukkan pendirian toko modern berjejaring. Yang boleh berdiri di sini toko alat kesehatan," ujarnya.
Dikatakannya, pemilik bisa membuka lagi tokonya kalau mengubah jenis usahanya, misalnya berjualan alat kesehatan.
"Kalau mereka tetap ingin membuka toko berjejaring di sini (Jl Veteran) ya harus menunggu perubahan tata ruang dulu. Tinggal pilihan pelaku usaha ini apa? Apakah mengubah usahanya atau menunggu perubahan tata ruang. Kami kembalikan kepada pemilik," katanya.
Sedang tiga minimarket lainnya, menurut Heru melakukan pelanggaran zonasi. Sesuai keputusan rapat tim, tiga minimarket tersebut diberi pembinaan untuk melakukan rebranding baik manajemen maupaun namanya.
"Nanti akan kami tinjau lagi. Tapi tiga minimarket itu tidak ditutup operasionalnya, hanya diberi pembinaan," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan jumlah kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar hanya 22 unit.
Tapi, saat ini, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar sekitar 29 unit. Untuk itu, Pemkot melakukan penertiban terhadap keberadaan toko modern berjejaring.
"Intinya, kami tidak menghalang-halangi pelaku usaha investasi di Kota Blitar, tapi kami ingin para pelaku usaha juga mematuhi aturan," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Blitar menyegel minimarket berjejaring yang melanggar aturan di Jl Veteran, Kota Blitar, Kamis (9/11/2023).
Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disperindag, DPUPR dan Bakesbangpol.
Petugas memasang stiker dan spanduk penyegelan di pintu minimarket berjejaring.
Spanduk penyegelan berbunyi 'Tempat Usaha Ini Dihentikan Sementara Karena Melanggar Pasal 44 dan Pasal 46 Ayat 1 Perda Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar 2017-2037'.
Serta melanggar Pasal 10 Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. (sha)
Tidak ada komentar: