SURYAMALANG.COM, GRESIK - M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), terdakwa pembunuh putri kandungnya, meminta majelis hakim memvonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023).
Ia berdalih, vonis hukuman mati dapat membuat putrinya masuk surga.
Sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, terdakwa tinggal berdua bersama putrinya yang berusia 9 tahun.
Mereka tinggal di rumah kontrakan, Dusun Plampang, Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik.
Pada Sabtu (29/4/2023) pukul 4.30 WIB, dia membunuh putri kandungnya menggunakan pisau dapur.
"Pembunuhan itu telah saya rencanakan satu bulan sebelumnya," kata Afan didampingi penasihat hukum dari Juris Law Firm.
Afan berdalih, membunuh putrinya karena dirinya pernah dipenjara akibat kasus narkoba, sedangkan Ibunya kambuh menjadi perempuan malam.
Untuk melancarkan aksinya, Afan mencari informasi dari YouTube sehingga lebih yakin dalam menghabisi nyawa putrinya.
“Anak saya terlalu sedih dan selalu menangis sehingga saya tidak ingin dia menderita akibat ulah orangtuanya. Ibunya tidak mau menerima, akhirnya punya pikiran membunuhnya, biar mati syahid dan masuk surga,” imbuhnya.
Afan kemudian meminta majelis hakim yang diketuai M Aunur Rofiq supoaya dihukum mati sebagai bentuk pertanggungjawabannya dan agar bertemu putrinya di surga. “Semoga bisa bertemu anak saya di surga,” katanya.
Hakim juga menanyakan tentang kondisi psikologis terdakwa Afan. Apakah terdakwa gila atau tidak, sebab nekat membunuh anak kandungnya.
Terdakwa mengatakan tidak gila. "Saya sehat," sahutnya.
Setelah keterangan terdakwa selesai, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari.
Tidak ada komentar: