SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menyerahkan berkas perkara JJ, pegawai rendahan berlagak pejabat di Pemkab Tulungagung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Selasa (17/10/2023).
JJ yang terakhir menjadi staf Kecamatan Kedungwaru diduga menggadaikan 6 mobil sewaan.
Pelimpahan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Benar sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Dalam waktu dekat kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (18/10/2023).
Lanjut Amri, tidak ada pemeriksaan tambahan kepada JJ.
Tersangka JJ langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Dalam modusnya, JJ mengaku menyewa mobil untuk kepentingan kegiatan di Pemkab Tulungagung.
“Kami akan hadirkan saksi dari Pemkab Tulungagung. Karena dia membawa nama Pemkab Tulungagung,” ungkap Amri.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan sejak dua tahun lalu.
Saat itu JJ masih bekerja di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Tulungagung.
Dari berkas perkara, kerugian para korban hampir mencapai Rp 1 miliar.
“Modusnya dia menyewa mobil, kemudian digelapkan. Kendaraannya digadaikan lagi ke orang lain,” terang Amri.
Enam mobil yang digelapkan terdiri dari sebuah truk, satu pikap dan 4 minibus.
Uang hasil penggelapan mobil sewaan ini dipakai untuk judi online dan pergi ke tempat hiburan malam.
JJ dijerat dengan pasal 378 KHUPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam menjalankan modusnya, JJ menggunakan ruang yang ada di Pemkab Tulungagung.
Ruang ini jarang digunakan sehingga seolah JJ seorang pejabat yang mempunyai ruang kerja sendiri.
Para calon korbannya pun yakin setelah bertemu JJ di ruang belakang kantor Prokopim ini.
Dari catatan kepolisian, sebelumnya JJ pernah dia kali melakukan tindak pidana.
Ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara penipuan pada 18 Desember 2018, berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Lalu pada 17 Desember 2018 JJ kembali divonis bersalah dalam perkara pengeroyokan, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tidak ada komentar: