TULUNGAGUNG - Pria Surabaya berinisial MFF diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung terkait kasus pornografi, Senin (2/10/2023).
MFF didakwa telah menyebarkan konten yang mengandung muatan pornografi.
MFF sengaja menyebar foto dan video mantan kekasihnya yang berinisial EN karena tidak rela cintanya diputus.
EN adalah seorang tenaga kerja migran wanita atau TKW asal Kabupaten Tulungagung yang bekerja di Hong Kong.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, keduanya kenal melalui aplikasi kencan Tantan pada Maret 2022 silam.
"Dari aplikasi Tantan itu keduanya jadi dekat, lalu pacaran. MFF ini sempat menemui EN di Hong Kong," ungkap Amri kepada SURYAMALANG.COM.
Saat di Hong Kong itulah MFF dan EN sempat bertemu untuk melepas kangen.
Kesempatan itu dimanfaatkan MFF untuk mengambil gambar EN dengan posisi tidak senonoh.
Foto dan video itu diam-diam disimpan MFF di telepon genggamnya, lalu dia balik ke Surabaya.
"Foto dan videonya ada yang bermuatan pornografi karena ada posenya yang telanjang," sambung Amri.
KUNJUNGI JUGA :
- Panci listrik serbaguna Elektrik Cooker Multifungsi Panci Kukus Elektrik
- Free Dus Packaging Pet Opeadia 17 Inch Big Tas Kucing Astrounot Travel Bag Nyaman dan Cat
- PREMIUM Timbangan Digital 10kg Premium Kitchen Scale High Quality seharga Rp55.000 - Rp67.000
Dalam perjalanan hubungan asmara keduanya, MFF lebih banyak menjadi beban bagi EN.
Awalnya dia meminjam uang Rp 200 juta kepada EN dan tidak pernah dikembalikan.
Selanjutnya MFF selalu minta uang kepada EN jika sedang butuh sesuatu.
Karena perilaku MFF ini lama-kelamaan EN merasa hanya dimanfaatkan dan diporoti.
Akhirnya EN memutuskan hubungan asmaranya dengan MFF.
Namun MFF yang tidak mau diputuskan dan mengancam akan menyebarkan rekaman dan video dengan pose tak senonoh milik EN.
"MFF akhirnya benar-benar menyebarkan foto dan video itu kepada orang tua EN, pada Maret 2023 lalu."
"Orang tua EN lalu melapor ke polisi," papar Amri.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta pendapat para ahli.
EN yang ada di Hong Kong juga sempat pulang untuk dimintai keterangan.
Kejaksaan pun menerima pelimpahan perkara ini setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Hari ini kami menghadirkan saksi dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur."
"Ahli menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan transmisi muatan elektronik yang melanggar kesusilaan," ungkap Amri.
Sidang ditunda Minggu depan dan Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli pidana.
Lebih jauh Amri mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus pada kasus ini karena melibatkan pekerja migran perempuan.
Pihaknya tidak ingin ada pekerja migran perempuan lain yang menjadi korban seperti EN.
Apalagi Tulungagung merupakan salah satu basis pekerja migran terbesar di Jawa Timur maupun Indonesia.
"Mereka sudah berjuang mendatangkan devisa ke negara. Karena itu mereka harus dilindungi," pungkas Amri.
JPU sebelumnya mendakwa MFF melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini terdakwa MFF menjalani penahanan Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Tidak ada komentar: