Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Kota Malang Meski Pakai Helm SNI

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang Kota mengingatkan lagi larangan sepeda listrik di jalan raya karena di wilayah Kota Malang mulai marak.

Meskipun memakai helm dan alat berkendara lainnya, tetap saja mengendarai sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan.

Kasatlantas Polres Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, sepeda listrik bukanlah sepeda motor listrik.

Perbedaan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sesuai aturan tersebut, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek, terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Selain itu, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor.

Lalu di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu.


KUNJUNGI JUGA : 

Panci listrik serbaguna Elektrik Cooker Multifungsi Panci Kukus Elektrik 

Free Dus Packaging Pet Opeadia 17 Inch Big Tas Kucing Astrounot Travel Bag Nyaman dan Cat

Fabrica Kawat Nyamuk Magnet Kasa Anti Serangga Miniflex Aluminium Custom DIY seharga Rp2.334 - Rp3.507.

-  DASTER FLOW SATIN IMPORT REALPICT-GESER/DASTER SATIN PART 1/DASTER TANPA LENGAN seharga Rp21.032 - Rp26.631

PREMIUM Timbangan Digital 10kg Premium Kitchen Scale High Quality seharga Rp55.000 - Rp67.000


Pada Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Untuk menandai perbedaan keduanya, sepeda listrik tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Sementara, sepeda motor listrik wajib melengkapi dengan surat-surat hingga nomor polisi.

"Oleh sebab itu, kami terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya. Sementara untuk tindakan tilang, masih belum diberlakukan dan diganti dengan teguran dan edukasi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (22/10/2023).

Dia menjelaskan, risiko keselamatan dalam berkendara sangat tinggi apabila ada masyarakat yang tetap memaksakan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Pasalnya, hal tersebut membahayakan keselamatan pengendara sepeda listrik serta pengguna jalan lainnya.

"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Karena membahayakan pengendara itu sendiri, dan pengguna jalan lainnya, meskipun mengenakan helm berstandar SNI sekalipun," pungkasnya.

Kasatlantas Polres Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim.

















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/10/22/alasan-polisi-larang-sepeda-listrik-di-jalan-raya-kota-malang-meski-pakai-helm-sni


Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Kota Malang Meski Pakai Helm SNI Alasan Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Kota Malang Meski Pakai Helm SNI Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.13 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.