TULUNGAGUNG>- Sedikitnya 5 pria tukang joget saat pawai sound system bertindak brutal mengeroyok penonton umur 17 tahun berinisial ARS di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Remaja nahas ini mendapat kekerasan fisik saat menyaksikan karnaval di Desa Demuk, pada Senin (16/10/2023) malam.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mengatakan saat itu korban berbaur dengan warga lain menyaksikan karnaval.
“Di tengah karnaval itu korban hendak membeli makanan. Dia berjalan di jalur yang dipakai karnaval,” terang Mujiatno, Senin (23/10/2023).
Saat itu korban berpapasan dengan rombongan pawai sound system, dengan sejumlah laki-laki yang berjoget mengikuti musik dari pengeras suara.
Mereka lalu mendorong ARS agar minggir dari jalan yang mereka lalui.
KUNJUNGI JUGA :
- Panci listrik serbaguna Elektrik Cooker Multifungsi Panci Kukus Elektrik
- Free Dus Packaging Pet Opeadia 17 Inch Big Tas Kucing Astrounot Travel Bag Nyaman dan Cat
Karena didorong cukup keras, ARS komplain dan meminta mereka tidak usah mendorong seperti itu.
“Korban hanya bilang, tidak usah mendorong. Tapi salah satu penari malah memukulnya,” sambung Mujiatno.
Halaman selanjutnya
Setelah satu orang memukul ARS, teman-temannya datang ikut memukul.
Akibat dipukul beramai-ramai, ARS jatuh tak berdaya dan mengalami luka memar di mata sebelah kiri.
ARS lalu dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk menjalani observasi.
“Hasil pemeriksaan medis, korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam, tapi diperkenankan rawat jalan,” ungkap Mujiatno.
Keesokan harinya, Selasa (17/10/2023) orang tua ARS melaporkan para pengeroyok anaknya ke Polsek Pucanglaban.
Polisi yang menerima laporan itu segera melakukan penyelidikan.
Namun belum sampai ada proses penangkapan, lima orang menyerahkan diri ke Mapolsek Pucanglaban, Kamis (19/10/2023) pukul 21.30 WIB.
Mereka mengaku kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Pucanglaban sebagai pengeroyok ARS.
Empat orang sudah berusia dewasa, yaitu S (40), YRN (23), FE (19) dan DH (18), semuanya warga Desa Demuk.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih di bawah umur.
“Mereka semua sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Kecuali yang masih anak-anak tidak kami tahan, tapi wajib lapor,” papar Mujiatno.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 76C ayat (19) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 72 juta.
Penyidik kepolisian juga menggunakan pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 9 tahun.
Tidak ada komentar: